Dapur Umum

PROTAP DAPUR UMUM

Pengertian
Dapur umum adalah merupakan suatu tempat dalam bentuk tenda sementara untuk menyikapi terjadinya bencana yang diselenggarakan oleh instalasi gizi.
Tujuan
sebagai tempat/wadah proses penyelenggaraan makanan untuk korban bencana.
Kebijakan
tempat penyelenggaraan dapur umum harus berdasarkan keadaan tempat yang aman, terjangkau, terpenuhi dalam waktu tertentu, memenuhi syarat higiene dan sanitasi, terpisah dengan instalasi gizi

Unit terkait    :   

1.    Internal : perencanaan, RTP, keuangan, Pelayanan, Rawat Inap, IPS PL
2.    Eksternal : Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Sakit lain, LSM dan Sukarelawan

Prosedur    :

  1. Membentuk tim terkait
  2. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana
  3. Menyiapkan kebutuhan anggaran biaya
  4. Merencanakan prosedur kerja
  5. Koordinasi dengan lintas sektor dan unit terkait

Manajemen Bantuan

PROTAP PENGELOLAAN DONASI/ MANAJEMEN BANTUAN
RS. SANGLAH BALI

Pada keadaan bencana rumah sakit membutuhkan bantuan tambahan baik berupa obat, bahan/ alat habis pakai, makanan, alat medis/ non medis, makanan, maupun financial
Tempat                       : Pos Donasi
Penanggung jawab   : Ka.Bag. Umum

Prosedur            :

  1. Catat semua asal, jumlah dan jenis donasi yang masuk baik berupa obat, makanan, barang dan uang maupun jasa.
  2. Catat tanggal kedaluarsa
  3. Distribusikan donasi yang ada kepada pos-pos yang bertanggung jawab : 
  4. Obat dan bahan/ alat habis pakai ke  Ka. Instalasi Farmasi
  5. Makanan/ minuman ke  Ka Instalasi Gizi
  6. Barang medis/ non medis ke Ka Bag Rumah Tangga
  7. Uang ke Ka Sub Bagian Mobilisasi Dana
  8. Line telpon, sumbangan daya listrik ke IPS-PGS
  9. Laporkan rekapitulasi jumlah dan jenis donasi (yang masuk, yang didistribusikan dan sisanya) kepada Pos Komando
  10. Sumbangan yang ditujukan langsung kepada korban akan difasilitasi oleh kepala ruangan atas sepengetahuan ketua manajemen support

Pencatatan Pelaporan

PROTAP PENCATATAN PELAPORAN
RSUD. SIDOARJO

Pengertian   :    Pencatatan/laporan terpadu saat bencana  merupakan tata cara penerapan
pengisian pencatatan/laporan sebagai bahan informasi yang bersifat segera dan update sesuai dengan perjalanan waktu
Tujuan         :    Sebagai acuan penerapan pencatatan/laporan terpadu saat bencana
Kebijakan    :    Pencatatan/laporan terpadu di proses melalui Tim Hospital Disaster Plan
Unit Terkait  :    Tim Disaster tingkat daerah sampai pusat
Prosedur     :
1.    Persiapkan formulir khusus rekam medis untuk pasien dalam keadaan bencana sekurang-kurangnya berisi:

a.    Identitas pasien
b.    Kondisi pasien saat tiba
c.    Identitas pengantar pasien
d.   Tanggal dan waktu/jam
e.   Hasil anamnesis mencakup keluhan dan riwayat penyakit
f.    Diagnose
g.   Pengobatan dan atau tindakan
h.   Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan UGD dan rencana tindak lanjut
i.    Nama dan tanda tangan dokter atau tenaga kesehatan tertentu yang memberi pelayanan kesehatan
j.    Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan di pindahkan ke sarana kesehatan lain
k.    Pelayanan yang telah diberikan kepada pasien
l.    Jenis bencana dan lokasi dimana pasien ditemukan
m.  Kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal
n.   Identitas yang menemukan pasien

2.    Pasien dating dilakukan pelayanan perawatan terlebih dahulu sesuai dengan standar yang berlaku
3.    Dilakukan pencatatan awal tentang identitas pasien
4.    Setelah pasien normal/dapat memberikan keterangan dilakukan verifikasi data sesuai dengan format formulir yang tersedia
5.    Dilakukan rekapitulasi berkala formulir khusus rekam medis tersebut untuk dilaporkan pada tim informasi untuk penanganan data lebih lanjut
6.    Penyimpanan formulir khusus ini disimpan pada sarana pelayanan kesehatan yang merawatnya.

Keamanan

PROTAP PENANGANAN KEAMANAN
RS. SANGLAH BALI

Keamanan diupayakan semaksimal mungkin pada area-area transportasi korban dari lokasi ke IRD, pengamanan sekitar Triage dan IRD pada umumnya serta pengamanan pada unit perawatan dan pos-pos yang didirikan
Tempat                     : Alur masuk ambulance ke IRD, seluruh unit pelayanan dan pos.
Penanggung jawab : Ka Instalasi Pengamanan

Prosedur                 :
a.    Atur petugas sesuai dengan wilayah pengamanan.
b.    Lakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan pecalang.
c.    Atur dan Arahkan pengunjung ke lokasi yang ditentukan pada saat bencana internal
d.    Lakukan kontrol rutin dan teratur.
e.    Dampingi petugas bila ada keluarga yang mengamuk.

Pelimpahan Wewenang (transfer of command)

KOMANDAN BENCANA
(Direktur Medik dan Keperawatan)

Bertanggung Jawab Kepada : Komandan Rumah sakit
Bertanggung jawab Untuk    : Mengkoordinir pelaksanaan pelayanan medical support dan management support
TUGAS:

1.    Merencanakan dan mengendalikan pelayanan medical support dan management support
2.    Memberikan laporan kepada Komandan Rumah Sakit terkait proses tersebut diatas.
3.    Menindaklanjuti upaya permintaan bantuan oleh Komandan Rumah Sakit
4.    Memastikan proses penanganan korban dan sumber pendukungnya terlaksana dan tersedia sesuai kebutuhan.
5.    Melakukan koordinasi kerja kepada instansi lain dan rumah sakit jejaring
6.    Memberikan pelimpahan wewenang kepada wakil komandan bila komandan tidak ditempat