Tim bencana melakukan rapat pleno dan mengikutsertakan RS Bayangkara untuk ikut terlibat dalam tim bencana RS sidoarjo
Emergency Sign
1. Jalur Evakuasi
Jalur evakuasi dipasang di seluruh area rumah sakit, tanda ini berfungsi pada keadaan darurat/bencana sebagai penunjuk arah kemana harus keluar.

2. Ruang Triase Merah
Ruang Triase Merah adalah tempat pasien korban bencana yang membutuhkan pertolongan medis yang sifatnya SEGERA.

3. Petunjuk Arah Menuju Ruang Triase Merah
Adalah tanda penunjuk arah yang dipasang di area tertentu untuk menunjukkan kemana arah Ruang Triase Merah.

4. Ruang Triase Kuning
Ruang Triase Kuning adalah tempat pasien korban bencana yang membutuhkan pertolongan medis yang sifatnya TUNDA.

5. Petunjuk Arah Menuju Ruang Triase kuning
Adalah tanda penunjuk arah yang dipasang di area tertentu untuk menunjukkan kemana arah Ruang Triase Kuning.

6. Ruang Triase Hijau
Ruang Triase Kuning adalah tempat pasien korban bencana yang membutuhkan pertolongan medis yang sifatnya TUNGGU.

7. Petunjuk Arah Menuju Ruang Triase Hijau
Adalah tanda penunjuk arah yang dipasang di area tertentu untuk menunjukkan kemana arah Ruang Triase Hijau.

8. Ruang Triase Hitam
Ruang Triase hitam atau kamar jenazah adalah tempat penempatan sementara bagi korban meninggal.

9. Petunjuk Arah Menuju Ruang Triase Hitam
Adalah tanda penunjuk arah yang dipasang di area tertentu untuk menunjukkan kemana arah Ruang Triase Hitam (Kamar Mayat).

10. Ruang Pertemuan
Adalah sebuah ruangan yang dipakai sebagai tempat rapat atau pertemuan pada saat bencana.

11. Perencanaan
Adalah sebuah ruangan yang digunakan sebagai tempat tim perencanaan pada saat bencana.

12. Penerimaan Pasien
Label ini dipasang di ruangan pertama setelah pintu masuk rumah sakit, ruangan ini berfungsi sebagai tempat penerimaan pasien pada saat bencana dan biasanya dilakukan pengelompokan pasien menurut kegawatannya.

13. Kamar operasi
Adalah ruangan yang dipakai untuk melakukan tindakan operasi pada saat bencana.

14. Pos Keamanan
Adalah tempat yang digunakan sebagai pusat pengendali keamanan pada saat bencana.

15. Discharge Area
Adalah ruangan yang digunakan sebagai tempat berkumpul bagi pasien korban bencana yang sudah diperbolehkan pulang akan tetapi tidak dapat pulang dikarenakan tempat tinggalnya rusak karena bencana.

16. Gudang Logistik Non-Medik
Adalah sebuah ruangan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang logistik non-medik, seperti makanan, minuman, pakaian, dan bantuan lainnya. Biasanya lokasinya berada di dekat dapur umum.

17. Inccident Command Post (Pos Komando)
Adalah sebuah ruangan yang berfungsi sebagai tempat bekerja bagi komandan bencana. Ruangan ini adalah ruangan pengendali segala aktivitas pada saat bencana.

18. Staging Area
Adalah sebuah ruangan yang digunakan sebagai tempat berkumpul bagi para relawan atau petugas yang telah memiliki tugas masing-masing dalam penanganan bencana. Misal : dokter jaga atau relawan dari sebuah LSM.

19. Dapur Umum
Adalah sebuah ruang yang berfungsi sebagai tempat mengolah/memasak segala macam kebutuhan makanan pada saat bencana.

20. Meeting Point
Adalah sebuah ruangan yang digunakan sebagai tempat berkumpul bagi para korban bencana yang berasal dari lokasi bencana yang menunggu untuk di evakuasi.

21. Gudang Obat
Adalah sebuah ruangan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan obat untuk keperluan pada saat bencana.

22. Sign Call
Adalah sebuah tanda yang dipasang di tempat tertentu untuk menunjukkan adanya bel/alarm yang dapat dioperasikan sewaktu-waktu jika dibutuhkan pada saat bencana.

23. Ruang Dekontaminasi
Sebuah tempat yang berfungsi sebagai tempat penanganan pertama bagi korban lumpur atau akibat zat kimia lainnya. Di dalam ruang/area dekontaminasi ini dipasang shower dekontaminasi yang berfungsi untuk membersihkan korban bencana secara cepat, sehingga penanganan medis selanjutnya dapat segera dilakukan.

24. Ruang OK (Tindakan Definitif)
Adalah ruangan yang digunakan untuk melakukan tindakan definitive terhadap korban bencana.
25. Pos komunikasi
Adalah sebuah ruang yang berfungsi sebagai pusat komunikasi pada saat bencana, ruang komunikasi ini sebagi pusat segala aktivitas komunikasi, baik di intern rumah sakit maupun ekstern rumah sakit.

26. Exit
Tanda yang dipasang sebagai penunjuk arah untuk keluar, biasanya dipasang di dekat pintu keluar.

27. Ruang Media
Adalah sebuah ruangan yang digunakan sebagai tempat untuk melayani media (wartawan media cetak maupun elektronik) yang ingin mendapatkan informasi tentang bencana.

Minggu Ke I
Sosialisasi ke semua pihak struktural, sosialisasi ke instansi yang bersangkutan Kepala Staff dan Kepala ruangan.
Draft SOP Rekam Medis
TIM HOSPITAL DISASTER PLAN
SOP PENGAMANAN CATATAN MEDIK (SAAT TERJADI BENCANA)
NO.DOKUMEN .05.05.01b, BUKU :I ; REVISI V; HAL: 1/1, TANGGAL 24 MEI 2010
PENGERTIAN: Pengamanan Catatan Medik merupakan tatacara penerapan Pengamanan Catatan Medik Rawat Jalan dan Rawat Inap di Tempat Penyimpanan Catatan Medik
TUJUAN: Sebagai acuan penerapan Pengamanan Catatan Medik
KEBIJAKAN: Pengamanan Catatan Medik / Rekam Medis diproses melalui Tim Hospital Disaster Plan
PROSEDUR
1.Semua pencatatan manual dilaksanakan juga dalam entry pada modul Rekam Medis
2.Penyimpanan Rekam Medis dapat berupa fisik kertas yang disimpan di tempat penyimpanan berkas dan berupa data yang terekam dalam server induk
3.Pengamanan Berkas Rekam Medis ditempatkan ditempat khusus dengan dengan penambahan alat pengaman dan system pengamanan khusus
4.Pengamanan Rekam medis yang tersimpan dalam server dilakukan dengan password dan system pengamanan ruang yang khusus pula. Disediakan server back up yang ditempatkan diluar rumah sakit.
5.Evakuasi pengamanan berkas dan data rekam medis pada saat terjadi bencana dilakukan secara bertahap mulai dari evakuasi berkas yang aktif kemudian bertahap ke berkas yang in-aktif
UNIT TERKAIT: Staf loket Rawat Jalan, Staf IGD, Staf Rawat Inap, Staf penyimpanan BRM RI, Staf IT, Staf Rumah Tangga
DOKUMEN TERKAIT: SK Direktur No.
REFERENSI
-Petunjuk Pelaksanaan Teknis Rekam Medis
-Buku Pedoman Pelaksanaan Rekam Medis
SOP PENCATATAN / LAPORAN TERPADU ( SAAT BENCANA )
NO.DOKUMEN .05.05.02b, BUKU :I ; REVISI V; HAL: 1/1, TANGGAL 24 MEI 2010
PENGERTIAN: Pencatatan / pelaporan terpadu saat bencana merupakan tatacara penerapan pengisian pencatatan dan pelaporan sebagai bahan informasi yang bersifat segera dan di update sesuai perjalanan waktu
TUJUAN: Sebagai acuan penerapan pencatatan / laporan terpadu pada saat bencana
KEBIJAKAN: Pencatatan / laporan terpadu diproses melalui Tim Hospital Disaster Plan
PROSEDUR
1.Pasien datang dilakukan perawatan dahulu
2.Dilakukan pencatatan data social sementara tentang nama, alamat, lokasi bencana, waktu dan diagnose awal
3.Setelah pasien normal dilakukan verifikasi data social sesuai keadaan terkini
4.Hasil pencatatan direkap dan dilaporkan kepada Tim penanggulangan bencana terkait
UNIT TERKAIT: Tim Hospital Disaster rumah Sakit
DOKUMEN TERKAIT: SK Direktur No.
REFERENSI
-Petunjuk Pelaksanaan Teknis Rekam Medis
-Buku Pedoman Pelaksanaan Rekam Medis
SOP PERMOHONAN BANTUAN TENAGA MEDIS DAN NON MEDIS
*NO.DOKUMEN .05.05.01, BUKU :I ; REVISI IV; HAL: 1/1, TANGGAL 24 MEI 2010
PENGERTIAN:Permohonan bantuan tenaga medis dan non medis merupakan tatacara penerapan memperoleh bantuan tenaga medis dan non medis dalam penanggulangan bencana
TUJUAN:Sebagai acuan penerapan permohonan bantuan tenaga medis dan non medis
KEBIJAKAN:Permohonan bantuan tenaga medis dan non medis pada saat bencana diproses melalui Tim Hospital Disaster Plan
PROSEDUR
1.Seksi pelayanan medis dan seksi lainnya yang membutuhkan penambahan bantuan tenaga medis dan non medis menilai kebutuhan tenaga dan spesifikasinya yang selanjutnya melaporkan kepada Bidang operasional dan selanjutnya dilaporkan ke Komandan Bencana
2.Sementara seksi pelayanan medis dan pelayanan lain yang membutuhkan bantuan tenaga berkomuniksai langsung dengan coordinator relawan dari bidang perencanaan yang selanjutnya menganalisa permintaan tersebut
3.Komandan Bencana setelah menerima laporan dan berkoordinasi dengan instansi terkait
4.Selanjutnya memerintahkan bagian perencanaan untuk memenuhi atau tidak memenuhi permintaan tersebut
5.Bagian perencanaan berkoordinasi dengan relawan untuk memenuhi / tidak memenuhi dan melaporkan hasilnya kepada komandan Bencana
6.Bila permintaan dipenuhi maka \SDM yang diminta akan dikirim ke seksi pelayanan danseksi lain yang membutuhkan melalui jalur : Koordinatoe relawan- kepala Bidang Perencanaan-Komandan Bencana-Kepala Bidang Operassional- Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Seksi lain yang membutuhkan bantuan tenaga
7.Dalam keadaan tertentu dimana SDM atau logistic yang diminta sudah siap, sedangkan fasilitas layanan belum siap, maka SDM yang diminta akan menunggu di area tunggu petugasyang berada dibawah manajemen Bidang Operasional
UNIT TERKAIT :Tim disaster tingkat daerah sampai pusat
DOKUMEN TERKAIT : Buku kompulan SOP Tim Hospital Disaster Plan
REFERENSI
Perka no .10 tentang Pedoman Sisitim Komando Bencana.
www.bnpb.go.id
SOP EVAKUASI RUMAH SAKIT
NO.DOKUMEN, BUKU :…; REVISI …; HAL:…, TANGGAL 24 MEI 2010
PENGERTIAN: Evakuasi Rumah Sakit merupakan tatacara penerapan evakuasi Rumah Sakit pada saat bencana
TUJUAN: Sebagai acuan penerapan evakuasi rumah sakit pada saat bencana
KEBIJAKAN: Evakuasi rumah sakit pada saaat bencana diproses melalui Tim Hospital Disaster Plan
PROSEDUR
1.Pasien masuk melalui IGD dan dilakukan pelayanan sesuai criteria triase IGD atau kiriman rujukan dari lapangan
•Merah : IGD Lantai 1 dan 2
•Kuning : RAwat JAlan
•Hijau : Radiologi lantai 2
•Hitam: Kamar Jenazah
2.Seluruh kegiatan pelayanan dan koordinasi dibawah kendali Pos Komando yang bertempat di Kantor SPI
3.Segala informasi dan bentuk mediasi dengan luar di Ruang Tata Usaha
4.Tempat berkumpul / staging area bagi petugas yang belum mendapat porsi tugas di ruang Tulip
5.Ruang pertemuan / koordinasi di Ruang Florence
6.Discharge area / pasien pulang di pintu tengah
7.Gudang logistic di Gudang Rumah tangga
8.Gudang logistic bantuan di Ruang bekas Rekam Medis
9.Ruang penghantar / pengunjung di Gazebo
10.Dapur umum di Ruang gizi
11.Area dekontaminasi di Garasi Ambulance
12.Pos Komunikasi di ruang Radiomedik IGD……
UNIT TERKAIT: Tim disaster tingkat daerah sampai pusat
DOKUMEN TERKAIT: Buku kompulan SOP Tim Hospital Disaster Plan
REFERENSI
•Perka no .10 tentang Pedoman Sisitim Komando Bencana.
www.bnpb.go.id
Draft SOP Rawat Inap
KOMITE TANGGAP BENCANA
No. Dokumen 17/5/2010, Tanggal Terbit 17/Mei/2010
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR MOBILISASI PASIEN BENCANA
PENGERTIAN: Mengatur mobilsasi pasien saat terjadi lonjakan karena bencana.
TUJUAN: Supaya pasien dapat tempat perawatan yang layak dan dapat perawatan yang baik.
KEBIJAKAN
1.SK Direktur RSUD Sidoarjo nomor 92 thn 2003
2.Penempatan pasien di masing masing ruang yang bisa untuk penempatan lonjakan pasien
3.Bila penempatan pasien tidak muat, bisa di tambah di bagian salasar ruangan
PROSEDUR
1.Pasien dari IGD yang memerlukan perawatan rawat inap
2.Bisa masuk ke ruang mawar putih klas III
3.Bisa masuk ke ruang mawar kuning klas III
4.Bisa masuk ke ruang teratai kelas II
5.Bisa masuk ke ruang tulip kelas I
6.Mendapatkan perawatan yang layak dan profesional sesuai standart perawatan
UNIT TERKAIT
1.IGD
2.Ruang Mawar kuning
3.Ruang teratai
4.Ruang tulip
5.Ruang pink
6.Ruang mawar putih/mawar merah
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR PENAMBAHAN TEMPAT TIDUR
PENGERTIAN:Adanya penambahan Tempat Tidur (TT) di ruang yang semula ruangan berisi 3 TT, bisa ditambah 1-2 TT, juga untuk ruangan yg berisi 4 TT bisa ditambah dengan 1-2 TT, selain itu, penambahan TT juga dapat dilakukan di selasar rawat inap sesuai kondisi ruangan.
TUJUAN : Untuk menampung jumlah lonjakan pasien saat terjadi bencana.
KEBIJAKAN
1.SK Direktur rsud sidoarjo nomor 92 thn 2003
2.Penambahan tempat tidur di masing masing ruang sesuai kebutuhan dan lokasi ruang
3.Koordinasi dengan bagian perencanaan dalam hal sarana dan prasarana.
PROSEDUR
1.Pasien berasal dari IGD saat terjadi bencana dan diindikasikan untuk MRS.
2.Penyediaan TT di masing-masing ruangan.
3.Penambahan tempat tidur di masing masing ruang
UNIT TERKAIT
1.IGD
2.IPS / IPL
3.Manajemen (Bagian Perencanaan)
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PASIEN BENCANA
PENGERTIAN:Perawatan pasien bencana secara administrasi harus ditulis sesuai prosedur dan dipermudah birokrasinya.
TUJUAN:Tidak menyulitkan korban dan lebih efektif serta untuk kelancaran pasien.
KEBIJAKAN
1.SK DIREKTUR RSD Sidoarjo nomor 92 thn2003
2.Dilakukan oleh petugas administrasi di masing-masing ruangan.
PROSEDUR
1.Semua proses dalam hal administrasi dari awal sampai akhir dilakukan oleh petugas administrasi di setiap ruangan.
2.Pengkajian data medis pasien dilengkapi oleh petugas di masing-masing ruangan.
UNIT TERKAIT
1.Petugas administrasi
2.Bagian keuangan
3.Pihak manajemen
4.Bagian verifikator
5.Bagian IT
6.Bagian Rekam Medis
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR PERENCANAAN PASIEN PULANG
PENGERTIAN: Pasien telah dinyatakan pulang oleh tim medis yang merawat sesuai indikasi.
TUJUAN :Mobilisasi pasien bencana di rawat inaP
KEBIJAKAN
1.SK Direktur
2.Sesuai indikasi medis
PROSEDUR
1.Pasien telah dinyatakan untuk bisa pulang / KRS
2.Melengkapi status dan diagnosis sesuai ICD.
3.Memberikan discharge planning pasien KRS
4.Melakukan koordinasi dengan pihak manajemen (HUMAS) dalam hal pemulangan pasien.
UNIT TERKAIT
1.Semua ruangan di RSUD Sidoarjo
2.Tim medis
3.HUMAS
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN LABORAT BAGI PASIEN BENCANA
PENGERTIAN : Pasien korban bencana yang memerlukan pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi medis.
TUJUAN : Untuk menegakkan diagnosis pasien
KEBIJAKAN
1.SK Direktur RSUD Sidoarjo
2.Pemeriksaan laborat sesuai indikasi medis pasien
PROSEDUR
1.Melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi medis.
2.Bahan pemeriksaan diambil oleh petugas laboratorium.
3.Blanko permintaan pemeriksaan laboratorium ditandatangani oleh dokter yang menangani pasien.
UNIT TERKAIT
1.Unit laboratorium
2.Unit ruangan
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN RADIOLOGI
PENGERTIAN: Pasien korban bencana yang memerlukan pemeriksaan radiologi sesuai indikasi medis
TUJUAN Untuk menegakkan diagnosis pasien
KEBIJAKAN
1.SK Direktur RSUD Sidoarjo
2.Pemeriksaan radiologi sesuai indikasi medis pasien
PROSEDUR
1.Melakukan pemeriksaan radiologi sesuai indikasi medis.
2.Pasien diantar oleh petugas ruangan untuk dilakukan pemeriksaan radiologi.
3.Blanko permintaan pemeriksaan radiologi ditandatangani oleh dokter yang menangani pasien.
UNIT TERKAIT
1. Unit Radiologi
2. Unit ruangan
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR TINDAKAN OPERATIF PASCA BENCANA BAGI PASIEN BENCANA
PENGERTIAN: Tindakan operatif bagi pasien post plating saat bencana yang perlu dilakukan aff plate.
TUJUAN : Mencegah terjadinya komplikasi pada pasien bencana.
KEBIJAKAN
1.SK Direktur RSUD Sidoarjo
2.Aff plate gratis bagi pasien bencana
PROSEDUR
1.Melakukaan pendataan / kroscek pada pasien yang akan dilakukan aff plate
2.Persiapan pasien yang akan dilakukan aff plate
3.Dilakukan pemerikasaan laborat lengkap
4.Dilakukan pemeriksaan radiologi
5.Dilakukan konsul anestesi
6.Dilakukan aff plate
UNIT TERKAIT
1.Poli Orthopedi
2.Ruangan
3.Anestesi
4.OK
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR MOBILISASI PASIEN BENCANA
PENGERTIAN:Pencatatan dan pelaporan dokumentasi medis pasien harus terisi dengan lengkap dan akurat.
TUJUAN :Sebagai bukti, tanggung jawab dan tanggung gugat.
KEBIJAKAN
1.SK Direktur RSUD Sidoarjo
2.Kelengkapan dan keakuratan dokumentasi medis pasien bencana.
PROSEDUR
1.Melakukan dan mencatat semua tindakan medis yang dilakukan pada pasien bencana.
2.Mengecek kelengkapan status pasien bencana.
3.Melaporkan dokumentasi medis yang sudah lengkap
4.Membuat ekspedisi laporan dalam hal pengiriman dokumen.
UNIT TERKAIT
1.Ruangan
2.Bagian Rekam Medis
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR PENGATURAN DAFTAR DINAS PETUGAS RUANGAN
PENGERTIAN: Pengaturan daftar dinas petugas ruangan saat terjadi bencana.
TUJUAN Memperlancar pelayanan sehingga bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien bencana
KEBIJAKAN
1.SK Direktur
2.Kepala Ruangan
PROSEDUR
1.Menghubungi semua petugas ruangan yang libur jaga pada saat terjadi bencana.
2.Kepala ruangan membuat daftar dinas jaga pagi, sore, malam.
3.Melibatkan petugas kesehatan dari instansi kesehatan di sekitar RSD Sidoarjo (Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo, RSI Siti Hajar, RS Delta Surya, RS Bhayangkara, RS Mitra Keluarga).
4.Meminta bantuan ke isntitusi pendidikan kesehatan (Akper Sidoarjo, DM UWKS, PPDS UNAIR).
5.Melibatkan bantuan petugas kesehatan dari luar daerah / Sukarelawan.
UNIT TERKAIT
1.RSD Sidoarjo
2.Instansi Kesehatan (Puskesmas, RSI Siti Hajar, RS Delta Surya, RS Bhayangkara, RS Mitra Keluarga).
3.Instansi pendidikan kesehatan (Akper Sidoarjo, DM UWKS, PPDS UNAIR).
4.Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR PERMINTAAN DARAH BAGI KORBAN BENCANA
PENGERTIAN:Pemenuhan permintaan darah bagi pasien bencana yang memerlukan tranfusi darah sesuai dengan indikasi medis.
TUJUAN : Memenuhi kebutuhan pasien bencana yang membutuhkan tranfusi darah.
KEBIJAKAN
1.SK Direktur RSD Sidoarjo
2. Ketua PMI Sidoarjo
3.Pemenuhan Kebutuhan darah secara gratis pada pasien bencana.
PROSEDUR
1.Mengisi formulir permintaan darah dan ditandatangani oleh dokter yang menangani pasien.
2.Mengambil sampel darah pasien.
3.Mengantar sampel darah pasien yang bersangkutan oleh petugas ruangan.
4.Mengambil darah yang diperlukan bagi pasien yang dilakukan oleh petugas ruangan dengan menggunakan box darah.
5.Melakukan tranfusi darah pada pasien.
UNIT TERKAIT
1.Ruangan
2.Bank Darah RSD Sidoarjo
3.PMI Sidoarjo
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR INVENTARIS PERALATAN PERTOLONGAN
PENGERTIAN: Penginventarisasian semua peralatan yang digunakan saat perawatan pasien bencana
TUJUAN Menghindari terjadinya kehilangan peralatan medis yang digunakan untuk perawatan pasien bencana di masing-masing ruangan.
KEBIJAKAN : Kepala ruangan tentang inventarisasi
PROSEDUR
1.Pencatatan semua peralatan medis yang diperlukan saat terjadinya bencana.
2.Membuat bon pemiinjaman / pengembalian peralatan medis yang diperlukan.
UNIT TERKAIT
1.Semua ruangan di RSD Sidoarjo
2.IPS / IPL
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR PEMAKAIAN O2 BAGI KORBAN BENCANA
PENGERTIAN: Pemenuhan kebutuhan oksigen bagi pasien bencana yang memerlukan.
TUJUAN : Terpenuhinya kebutuhan oksigen bagi pasien bencana
KEBIJAKAN
1.Pasien bencana yang membutuhkan oksigen ditempatkan di ruangan yang telah tersedia oxygent central.
2.Pasien yang tidak memerlukan oksigen ditempat di tempat yang tidak tersedia oxygent central.
PROSEDUR
1.Mengidentifikasi pasien bencana yang memerlukan oksigen.
2.Mobilisasi pasien di ruangan yang tersedia oxygen central.
3.Memberikan oksigen sesuai dengan kebutuhan.
4.Melakukan koordinasi dengan pihak farmasi.
UNIT TERKAIT
1.Ruangan
2.Bagian Farmasi
3.IPS
Draft SOP INOS
SOP SISTIM PENCATATAN PELAYANAN TERPADU BAGI KORBAN BENCANA
No. Dokumen 20/05/2010, No. Revisi A, Halaman 35/1
PROSEDUR TETAP PENGENDALIAN INFEKSI
Tanggal Terbit Mei 2010
PENGERTIAN : Pencatatan/ pelayanan terpadu saat bencana merupakan tata cara pengisian pencatatan sebagai bahan informasi yang bersifat segera dan di update sesuai perjaslanan waktu .
TUJUAN: Sebagai acuan penerapan sistim pencatatan pelayanan terpadu pada saat bencana .
KEBIJAKAN: Sistim pelayan pelayanan terpadu harus diproses melalui Tim Hospital Disaster Plan .
PROSEDUR :
1. Pasien masuk IRD di catat identitasnnya lengkap
2. Triase
3. Dilakukan tindakan medis atau pelayanan perawatan sesuai dengan kasusnya
4. Di observasi kemudian dipulangkan untuk rawat jalan atau Masuk rumah sakit di ruang rawat inap .
UNIT TERKAIT : Tim Hospital Disaster Rumah Sakit .
DOK TERKAIT : SK Direktur No …..
SOP PENAMBAHAN APD BAGI PETUGAS
No. Dokumen 20/05/2010, No. Revisi A, Halaman 36/1
PROSEDUR TETAP PENGENDALIAN INFEKSI
Tanggal Terbit Mei 2010
PENGERTIAN: APD ( Alat Pelindung Diri ) adalah aklat pelindung /barier untuk melindungi petugas dari mikroorganisme yang ada pada pasien
TUJUAN :
1.Agar petugas tidak tertular mikroorganisme / Virus dari pasien khususnya Virus Hepatitis B, C, HIV.
2.Memberikian rasa aman dan kepercayaan diri pada petugas dalam menjalankan pekerjaan.
3.Agar kebutuhan APD terpenuhi .
KEBIJAKAN : Petugas yang melaksanakan Tindakan Medis dan pelayanan Keperawatan .
PROSEDUR:
1. Unit / Ruangan mengajukan permohonan kebutuhan APD ke Komite Dalin
2. Komite Dalin merekap semua kubutuhan APD
3. Direkomendasi Kabid Yan Med
4. Komite Dalin mengajukan ke Kasubag RTP
5. RTP membelikan / mencarikan kebutuhan APD
6. Komite Dalin meneruskan ke Unit / Ruangan yang membutuhkan.
UNIT TERKAIT : Tim Hospital Disaster Rumah Sakit
DOK TERKAIT : Sk Direktur No …….
SOP NOSOKOMIAL PASIEN BENCANA
No. Dokumen 20/05/2010, No. Revisi A, Halaman 37/1
PROSEDUR TETAP PENGENDALIAN INFEKSI
Tanggal terbit Mei 2010
PENGERTIAN : Infeksi Nosokomial adalah infeksi yang didapat karena penderita dirawat / pernah dirawat di Rumah Sakit
TUJUAN:
1. Untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi nosokomial serta penanganan bila terjadi infeksi nosokomial diRumah Sakit.
2. Meningkatkan mutu palayanan Rumah Sakit.
PROSEDUR:
1. Pasien yang dilakukan tindakan invasif , infuse , NG tube, O 2 , pasang Catether , decubitus dll dicatat di Unit Rawat Inap masing masing .
2. Pasien yang dilakukan Operasi diberi blanco lembar operasi
3. Tiap Bulan masing-masing ruangan melaporkan ke seketariat Komite Dalin
4. Komite Dalin menabulasi dan menganalisa
5. Tiap 3 bulan melaporkan ke Direktur kemudian minta fit-Back dari masing masing Unit Untuk perbaikan .
6. Evaluasi tindak lanjut .
UNIT TERKAIT : Tim Disaster RUmah Sakit .
DOK TERKAIT : Sk Direktur No ………..
Draft SOP IGD
PENGERTIAN:
Triase (Triage) adalah Tindakan untuk memilah/mengelompokkan korban berdasar beratnya cidera, kemungkinan untuk hidup, dan keberhasilan tindakan berdasar sumber daya (SDM dan sarana) yang tersedia.
TUJUAN:
Tujuan triase pada musibah massal adalah bahwa dengan sumber daya yang minimal dapat menyelamatkan korban sebanyak mungkin.
KEBIJAKAN:
1. Memilah korban berdasar:
a. Beratnya cidera
b. Besarnya kemungkinan untuk hidup
c. Fasilitas yang ada / kemungkinan keberhasilan tindakan
2. Triase tidak disertai tindakan
3. Triase dilakukan tidak lebih dari 60 detik/pasien dan setiap pertolongan harus dilakukan sesegera mungkin.
PROSEDUR:
1. Penderita datang diterima petugas / paramedis UGD.
2. Diruang triase dilakukan anamnese dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawatannya. Oleh paramedis yang terlatih / dokter.
3. Namun bila jumlah penderita/korban yang ada lebih dari 50 orang, maka triase dapat dilakukan di luar ruang triase (di depan gedung IGD).
4. Penderita dibedakan menurut kegawatnnya dengan memberi kode warna :
- Segera- Immediate (I)- MERAH. Pasien mengalami cedera mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Misalnya : Tension pneumothorax, distress pernafasan (RR< 30x/mnt), perdarahan internal vasa besar dsb.
- Tunda-Delayed (II)-KUNING. Pasien memerlukan tindakan defintif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera. Misalnya : Perdarahan laserasi terkontrol, fraktur tertutup pada ekstrimitas dengan perdarahan terkontrol, luka bakar <25% luas=”” permukaan=”” tubuh=”” dsb=”” br=””>
- Minimal (III)-HIJAU. Pasien mendapat cedera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. Misalnya : Laserasi minor, memar dan lecet, luka bakar superfisial.
- Expextant (0)-HITAM. Pasien menglami cedera mematikan dan akan meninggal meski mendapat pertolongan. Misalnya : Luka bakar derajat 3 hampir diseluruh tubuh, kerusakan organ vital, dsb.
7. Penderita/korban dengan kategori triase kuning yang memerlukan tindakan medis lebih lanjut dapat dipindahkan ke ruang observasi dan menunggu giliran setelah pasien dengan kategori triase merah selesai ditangani.
8. Penderita/korban dengan kategori triase hijau dapat dipindahkan ke rawat jalan, atau bila sudah memungkinkan untuk dipulangkan, maka penderita/korban dapat diperbolehkan untuk pulang.
9. Penderita/korban kategori triase hitam dapat langsung dipindahkan ke kamar jenazah.
PENGGUNAAN RADIO KOMUNIKASI
PENGERTIAN:
Alat komunikasi yang digunakan dengan menggunakan gelombang radio dengan frekuensi tertentu yang telah disepakati bersama, untuk hubungan antar rumah sakit.
TUJUAN:
Untuk memperlancar jalur komunikasi dalam menyampaikan atau menerima berita, dalam keadaan sehari-hari atau dalam keadaan darurat (bencana/musibah massal).
KEBIJAKAN:
1. Radio Komunikasi selalu pada frekuensi 718.
2. Radio Medik hanya digunakan untuk menyampaikan / menerima berita yang penting.
PROSEDUR:
1. Mengecek kondisi radio medik setiap operan dan melakukan timbang terima mengenai berita yang masuk dan yang keluar.
2. Cara menggunakannya :
- Cek frekuensi yang dituju
- Cek power dan radio
- Pegang extramix, arahkan pada mulut dengan jarak + 10 cm.
- Vokal suara jelas dan singkat (tiap pembicaraan tidak boleh lebih dari 10 kata)
- Bila memanggil, sebut nama yang dituju, baru nama pengirim. Contoh : RS Dr.Soetomo, IGD Sidoarjo memanggil.
- Bila memanggil masih ada pembicaraan di radio, tunggu nada sela, baru memanggil dengan kata ”KONTEK” (2x)
- Bila ada yang mempersilahkan sebut nama atau institusi. Contoh : Ya disini IGD Sidoarjo dengan operator……. Mau menghubungi IGD Dr. Soetomo.
- Tiap pembicaraan (tidak boleh dari 10 kata) diakhiri dengan kata ”GANTI” untuk memberi kesempatan kepada yang dituju untuk menulis pesan dan atau memberikan kesempatan kepada pemanggil untuk masuk karena sifat beritanya lebih penting (gawat).
3. Melakukan absensi tiap hari dengan:
- IGD Dr.Soetomo (07.30)
- RSSA Malang (14.30)
4. Setiap kali mengirim / menerima pesan harus ditulis pada buku laporan serta ditandatangani dan nama jelas operator.
5. Segera tindak lanjut isi pesan.
6. Bila selesai jangan dimatikan tetapi radio harus selalu dalam posisi standby.
PETUGAS:
Perawat IGD
PENGERTIAN:
Sarana transportasi untuk mengangkut penderita/korban dari lokasi bencana ke sarana kesehatan yang memadai..
TUJUAN:
Untuk memindahkan penderita/korban bencana dengan aman tanpa memperberat keadaan penderita/korban ke sarana kesehatan yang memadai.
KEBIJAKAN:
1. Ambulance digunakan untuk memindahkan korban dari lokasi bencana ke RS atau dari RS yang satu ke RS lain.
2. Pada setiap ambulans minimal terdiri dari 2 orang para medik dan satu pengemudi (bila memungkinkan ada 1 orang dokter).
PROSEDUR:
Saat di Rumah Sakit
A. Kru ambulans harus mulai menyiapkan ambulans untuk pengiriman berikutnya.
1. Bersihkan dengan cepat ruang pasien dengan menggunakan sarung tangan industri.
2. Bersihkan darah, muntahan, dan cairan tubuh lainnya yang mengering di lantai.
3. Seka perlengkapan apapun yang terkena percikan. Masukkan handuk yang digunakan untuk membersihkan darah dan cairan tubuh langsung ke dalam kantung merah.
4. Buang sampah-sampah seperti bungkus perban, balut yang sudah dibuka walaupun belum dipakai, dan barang-barang sejenis.
5. Kain linen dan selimut besar yang kotor dapat dicuci dan digunakan kembali.
6. Gunakan pengharum ruangan untuk menetralisir bau muntah, urin, atau tinja.
B. Siapkan perlengkapan pernafasan.
1. Bersihkan dan disinfeksi benda-benda yang tidak sekali pakai (non disposable) dengan cara yang benar, bersihkan pula unit masker bag-valve yang telah digunakan dan alat-alat pembantu pernafasan lain serta alat untuk terapi inhalasi untuk mencegah alat-alat tersebut menjadi tempat perkembangan agen infeksi yang dapat dengan mudah mengkontaminasi pasien berikutnya. Lakukan juga disinfeksi untuk unit suction.
2. Letakkan barang-barang sekali pakai yang telah digunakan ke kantung plastik dan bungkus. Ganti barang-barang serupa dengan cadangan yang dibawa dalam ambulans.
C. Ganti barang-barang yang telah digunakan
1. Segera ganti barang-barang yang telah terpakai di ambulans dengan barang serupa yang diambil dari ruang logistik rumah sakit berdasarkan prinsip -satu untuk satu – seperti balut steril, perban, handuk, masker oksigen sekali pakai, sarung tangan sekali pakai, air steril, dan airways (alat bantu jalan nafas) oral.
2. Tukar barang-barang seperti bidai dan spinal board yang digunakan oleh pasien dengan barang serupa dari ruang logistik rumah sakit.
3. Jika perlengkapan memang bisa ditukar, segera periksa kelengkapan dan fungsi perlengkapan dengan cepat. Beberapa bagian biasanya hilang atau rusak, biasanya ketika alat-alat imobilisaasi dilepaskan dari pasien.
4. Jika menemukan bahwa ada bagian perlengkapan yang rusak atau tidak lengkap, beritahu otoritas rumah sakit untuk mengetahui apakah alat tersebut dapat diperbaiki atau diganti.
DEKONTAMINASI KORBAN BENCANA
PENGERTIAN:
Dekontaminasi adalah langkah pertama menangani peralatan, perlengkapan, sarung tangan dan benda-benda lainnya yang terkontaminasi. Proses yang membuat benda mati lebih aman untuk ditangani oleh staf sebelum dibersihkan (umpamanya menginaktivikasi HBV, HBC dan HIV) dan mengurangi tapi tidak menghilangkan jumlah mikroorganisme yang mengkontaminasi.
TUJUAN:
Sebagai acuan dalam melakukan dekontaminasi saat terjadi bencana.
KEBIJAKAN:
1. Dilakukan pada korban masal terutama pd korban yg terkontaminasi bahan kimia.
2. Prinsip dekontaminasi di rumah sakit adalah bahwa setiap pasien yang datang dan terpapar bahan kimia harus didekontaminasi sebelum masuk keruangan yang ada di rumah sakit.
3. Dekontaminasi dilakukan di tempat yang telah dipersiapkan, terpisah dan tertutup, tersedia air mengalir dan sebaiknya dekat dengan UGD/IRD .
PROSEDUR:
1. Setelah memakai alat proteksi diri petugas medik melakukan dekontaminasi, pastikan korban dalam keadaan stabil atau telah dilakukan stabilisasi fungsi vitalnya.
2. Buka seluruh pakaian korban (mengurangi 70-80% kontaminant)
3. Cuci dari ujung kepala sampai ujung kaki dalam 1 menit dgn 6 galon air ( 25 ltr air/ 4-5 ember air) dan diperlukan area 22 inches² (66 cm²) per-orang.
4. Lakukan dgn cepat pencucian / penyiraman seluruh tubuh korban.
5. Gunakan cairan pembersih untuk seluruh tubuh. Cairan baru 0,5 % Sodium hypochlorite (HTH chlorine) efektif utk kontaminant biologi atau kimia.
6. Utk kontaminant biologi perlu waktu 10 menit (hal ini sulit utk korban masal).
7. Bersihkan kembali dengan air dari ujung kepala sampai ujung kaki (head to toe).
8. Yakinkan korban sudah dicuci dengan bersih, bila perlu periksa dan bersihkan kembali dengan air dari ujung kepala sampai ujung kaki.
9. Keringkan tubuh pasien dan ganti/ berikan pakaian kering dan bersih.
10. Korban di masukkan ke ruang UGD/ IRD sesuai kriteria triage (dapat dilakukan triage ulang walaupun sudah dilakukan triage di lapangan.
11. Penanganan dilakukan berdasarkan skala prioritas kegawat daruratan korban bencana.
12. Pelayanan medik yang diberikan sesuai standar kemampuan rumah sakit.
1. Pasien bisa yang bisa berjalan sendiri dan gejala jelas segera lakukan dekontaminasi.
2. Pasien masih bisa berjalan, tetapi tanpa gejala jelas pindahkan dari area tindakan, pakaian dibuka dan observasi (medical evaluation).
3. Pasien tidak bisa bergerak, lakukan evaluasi klinis , berikan prioritas dekontaminasi.
PENGERTIAN:
Tenaga adalah orang atau petugas baik medis ataupun non medis yang membantu dalam melakukan pertolongan pada para korban bencana.
TUJUAN:
Sebagai acuan dalam penambahan jumlah tenaga medis ataupun non medis saat terjadi suatu bencana.
KEBIJAKAN:
Penambahan jumlah tenaga medis ataupun nonmedis saat terjadi bencana dapat diperoleh dari internal rumah sakit dan eksetrnal rumah sakit.
PROSEDUR:
1. Dokter jaga IGD sebagai leader saat terjadi bencana menghubungi tim siaga bencana yang saat itu sedang tidak jaga / tidak berada di tempat.
2. Dokter jaga IGD beserta tim siaga bencana memprediksi tingkat kegawatan dan jumlah korban.
3. Meminta bantuan tenaga yang sedang tidak jaga di rumah sakit dengan menghubungi tiap perorangan lewat telephon.
4. Apabila tenaga internal rumah sakit tidak mencukupi/tidak sebanding dengan jumlah korban yang terlalu banyak, maka pihak rumah sakit segera meminta bantuan tenaga dari luar rumah sakit. Segera koordinasikan kebutuhan tersebut kepada Komandan Siaga Bencana serta pihak luar yang dimintai perbantuan.
5. Setelah tenaga bantuan telah datang di RS, maka dokter jaga sebagai leader menginformasikan seluruh informasi baik tingkat kegawatan dan jumlah korban kepada tim tersebut dan memberikan instruksi langkah-langkah yang harus dilakukan.
PEMBERIAN TERAPI BAGI KORBAN BENCANA
PENGERTIAN:
Terapi adalah tindakan medis yang dilakukan oleh petugas medis kepada korban/penderita sesuai dengan kondisi/keadaan penderita tersebut.
TUJUAN:
Meminimalisir luka dan kecacatan serta menyembuhkan penyakit penderita/korban bencana.
KEBIJAKAN:
Pemberian terapi bagi korban tanpa membeda-bedakan status sosial,suku/ras, agama dan golongan.
PROSEDUR:
Penanganan medis.
1. Penanganan korban di RS neliputi tindakan resusitasi sampai dengan tindakan definitif.
2. Sistim pelimpahan wewenang berlaku dengan pengawasan dan tanggung jawab Tim Penanggulangan Bencana.
3. Perkiraan jumlah korban yang akan dirawat adalah berdasar pada jumlah korban yang pernah dirawat pada bencana terdahulu, atau berdasar pada skenario terburuk, dan dengan mempertimbangkan jumlah korban berdasarkan intensitas perawatan yang diperlukan.
4. Tehnis penanganan korban dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Medis yang dibuat oleh Staf Medik Fungsional ( SMF ).
PENGERTIAN:
Tranportasi bukanlah sekedar mengantar pasien ke rumah sakit. Serangkaian tugas harus dilakukan sejak pasien dimasukkan ke dalam ambulans hingga diambil alih oleh pihak rumah sakit.
TUJUAN:
Memindahkan penderita/korban bencana dengan aman tanpa memperberat keadaan penderita/korban ke sarana kesehatan yang memadai.
KEBIJAKAN:
Sarana transportasi terdiri dari:
1. Kendaraan pengangkut (ambulance)
2. Peralatan medis dan non medis.
3. Petugas (medis/paramedis)
4. Obat-obatan life saving dan life support.
a. Sebelum Diangkat
1.Gangguan pernafasan dan kardiovaskuler telah ditanggulangi.
2.Perdarahan telah dihentikan
3.Luka-luka telah ditutup
4.Patah tulang telah difiksasi
b. Selama perjalanan harus dimonitor
1.Kesadaran
2.Pernafasan
3.Tekanan Darah
4.Denyut nadi
5.Keadaan luka
PROSEDUR:
Memindahkan pasien ke ambulans
1. Pada saat ambulans datang anda harus mampu menjangkau pasien sakit atau cedera tanpa kesulitan, memeriksa kondisinya, melakukan prosedur penanganan emergensi di tempat dia terbaring, dan kemudian memindahannya ke ambulans.
2. Pada beberapa kasus tertentu, misalnya pada keadaan lokasi yang berbahaya atau pasien yang memerlukan prioritas tinggi maka proses pemindahan pasien harus didahulukan sebelum menyelesaikan proses pemeriksaan dan penanganan emergensi diselesaikan.
3. Jika dicurigai adanya cedera spinal, kepala harus distabilkan secara manual dan penyangga leher (cervical collar) harus dipasang dan pasien harus diimobilisasi di atas spinal board.
4. Pemindahan pasien ke ambulans dilakukan dalam 4 tahap berikut
- Pemilihan alat yang digunakan untuk mengusung pasien.
- Stabilisasi pasien untuk dipindahkan
- Memindahan pasien ke ambulans
- Memasukkan pasien ke dalam ambulans
5. Pasien sakit atau cedera harus distabilkan agar kondisinya tidak memburuk.
6. Perawatan luka dan cedera lain yang diperlukan harus segera diselesaikan, benda yang menusuk harus difiksasi, dan seluruh balut serta bidai harus diperiksa sebelum pasien diletakkan di alat pengangkut pasien.
7. Jangan menghabiskan banyak waktu untuk merawat pasien dengan cedera yang sangat buruk atau korban yang telah meninggal. Pada prinsipnya, kapanpun seorang pasien dikategorikan dalam prioritas tinggi, segera transpor dengan cepat.
8. Penyelimutan pasien membantu menjaga suhu tubuh, mencegah paparan cuaca, dan menjaga privasi.
9. Alat angkut (carrying device) pasien harus memiliki tiga tali pengikat untuk menjaga posisi pasien tetap aman. Yang pertama diletakkan setinggi dada, yang kedua setinggi pinggang atau panggul, dan yang ketiga setinggi tungkai. Kadang-kadang digunakan empat tali pengikat di mana dua tali disilangkan di dada.
10. Jika penderita/korban tidak mungkin diangkut dengan tandu misalnya pada penggunaan spinalboard dan hanya bisa diletakkan di atas tandu/usungan ambulans (ambulance stretcher),maka disyaratkan untuk menggunakan tali kekang yang dapat mencegah pasien tergelincir ke depan jika ambulans berhenti mendadak.
Mempersiapkan Pasien untuk Transportasi
1. Lakukan pemeriksaan menyeluruh. Pastikan bahwa pasien yang sadar bisa bernafas tanpa kesulitan setelah diletakan di atas usungan. Jika pasien tidak sadar dan menggunakan alat bantu jalan nafas (airway), pastikan bahwa pasien mendapat pertukaran aliran yang cukup saat diletakkan di atas usungan.
2. Amankan posisi tandu di dalam ambulans. Pastikan selalu bahwa pasien dalam posisI aman selama perjalanan ke rumah sakit. Tandu pasien dilengkapi dengan alat pengunci yang mencegah roda usungan brgerak saat ambulans tengah melaju.
3. Posisikan dan amankan pasien. Selama pemindahan ke ambulans, pasien harus diamankan dengan kuat ke usungan. Perubahan posisi di dalam ambulans dapat dilakukan tetapi harus disesuaikan dengan kondisi penyakit atau cederanya. Pada pasien tak sadar yang tidak memiliki potensi cedera spinal, ubah posisi ke posisi recovery (miring ke sisi) untuk menjaga terbukanya jalan nafas dan drainage cairan. Pada pasien dengan kesulitan bernafas dan tidak ada kemungkinan cedera spinal akan lebih nyaman bila ditransport dengan posisi duduk. Pasien syok dapat ditransport dengan tungkai dinaikkan 8-12 inci. Pasien dengan potensi cedera spinal harus tetap diimobilasasi dengan spinal board dan posisi pasien harus diikat erat ke usungan.
4. Pastikan pasien terikat dengan baik dengan tandu. Tali ikat keamanan digunakan ketika pasien siap untuk dipindahkan ke ambulans, sesuaikan kekencangan tali pengikat sehingga dapat menahan pasien dengan aman tetapi tidak terlalu ketat yang dapat mengganggu sirkulasi dan respirasi atau bahkan menyebabkan nyeri.
5. Persiapkan jika timbul komplikasi pernafasan dan jantung. Jika kondisi pasien cenderung berkembang ke arah henti jantung, letakkan spinal board pendek atau papan RJP di bawah matras sebelum ambulans dijalankan. Ini dilakukan agar tidak perlu membuang banyak waktu untuk meletakkan dan memposisikan papan seandainya jika benar terjadi henti jantung.
6. Melonggarkan pakaian yang ketat. Pakaian dapat mempengaruhi sirkulasi dan pernafasan. Longgarkan dasi dan sabuk serta buka semua pakaian yang menutupi leher. Luruskan pakaian yang tertekuk di bawah tali ikat pengaman. Tapi sebelum melakukan tindakan apapun, jelaskan dahulu apa yang akan Anda lakukan dan alasannya, termasuk memperbaiki pakaian pasien.
7. Periksa perbannya. Perban yang telah di pasang dengan baik pun dapat menjadi longgar ketika pasien dipindahkan ke ambulans. Periksa setiap perban untuk memastikan keamanannya. Jangan menarik perban yang longgar dengan enteng. Perdarahan hebat dapat terjadi ketika tekanan perban dicabut secara tiba-tiba.
8. Periksa bidainya. Alat-alat imobilisasi dapat juga mengendur selama pemindahan ke ambulans. Periksa perban atau kain mitella yang menjaga bidai kayu tetap pada tempatnya. Periksa alat-alat traksi untuk memastikan bahwa traksi yang benar masih tetap terjaga. Periksa anggota gerak yang dibidai perihal denyut nadi bagian distal, fungsi motorik, dan sensasinya.
9. Naikkan keluarga atau teman dekat yang harus menemani pasien. Bila tidak ada cara lain bagi keluarga dan teman pasien untuk bisa pergi ke rumah sakit,biarkan mereka menumpang di ruang pengemudi-bukan di ruang pasien- karena dapat mempengaruhi proses perawatan pasien. Pastikan mereka mengunci sabuk pengamannya.
10. Naikkan barang-barang pribadi. Jika dompet, koper, tas, atau barang pribadi pasien lainnya dibawa serta, pastikan barang tersebut aman di dalam ambulans. Jika barang pasien telah Anda bawa, pastikan Anda telah memberi tahu polisi apa saja yang dibawa. Ikuti polisi dan isilah berkas-berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Tenangkan pasien. Kecemasan dan kegelisahan seringkali menerpa pasien ketika dinaikkan ke ambulans. Ucapkan beberapa patah kata dan tenangkan pasien dengan cara yang simpatik. Perlu diingat bahwa mainan seperti boneka beruang dapat berarti banyak untuk menenangkan pasien anak yang ketakutan. Senyum dan nada suara yang menenangkan adalah hal yang penting dan dapat menjadi perawatan kritis yang paling dibutuhan oleh pasien anak yang ketakutan.
12. Ketika anda merasa bahwa pasien dan ambulans telah siap diberangkatkan, beri tanda kepada pengemudi untuk memulai perjalanan ke rumah sakit. Jika yang Anda tangani ini adalah pasien prioritas tinggi, maka tahap persiapan, melonggarkan pakaian, memeriksa perban dan bidai, menenangkan pasien, bahkan pemeriksaan vital sign dapat ditangguhkan dan dilakukan selama perjalanan daripada harus diselesaikan tetapi menunda transportasi pasien ke rumah sakit.
Perawatan Pasien selama Perjalanan
1. Lanjutkan perawatan medis emergensi selama dibutuhkan. Jika usaha bantuan hidup (life support) telah dimulai sebelum memasukkan pasien ke dalam ambulans, maka prosedur tersebut harus dilanjutkan selama perjalanan ke rumah sakit. Pertahankan pembukaan jalan nafas, lakukan resusitasi, berikan dukungan emosional, dan lakukan hal lain yang diperlukan termasuk mencatat temuan baru dari usaha pemeriksaan awal (initial assesment) pasien.
2. Gabungkan informasi tambahan pasien. Jika pasien sudah sadar dan Anda telah mempertimbangkan bahwa perawatan emergensi selanjutnya tidak akan terganggu, maka Anda dapat mulai mencari informasi baru dari pasien.
3. Lakukan pemeriksaan menyeluruh dan monitor terus vital sign. Peningkatan denyut nadi secara tiba-tiba misalnya, dapat menandakan syok yang dalam. Catat vital sign dan laporkan perubahan yang terjadi pada anggota staf bagian emergensi segera setelah mencapai fasilitas medis. Lakukan penilaian ulang vital sign setiap 5 menit untuk pasien tidak stabil dan setiap menit untuk pasien stabil.
4. Beritahu fasilitas medis yang menjadi tujuan Anda. Beberkan informasi hasil pemeriksaan dan penanganan pasien yang sudah Anda lakukan, dan beri tahu perkiraan waktu kedatangan Anda.
5.Periksa ulang perban dan bidai.
6. Bicaralah dengan pasien, tapi kendalikan emosi Anda. Bercakap-cakap terkadang berguna untuk menenangkan pasien yang ketakutan.
7. Jika terdapat tanda-tanda henti jantung, minta pengemudi untuk menghentikan ambulans sementara Anda melakukan Resusitasi dan memberikan AED (defibrilator). Beri tahu pengemudi untuk menjalankan ambulans lagi setelah memastikan bahwa henti jantung telah teratasi. Pastikan bahwa UGD mengetahui adanya henti jantung. Adalah hal yang sangat membantu jika Anda memang secara rutin selalu meletakkan bantalan keras di antara matras pelbet (cot) dan punggung pasien yang memiliki resiko tinggi mengalami henti jantung.
Memindahkan Pasien Ke Unit Gawat Darurat
1. Dampingi staf UGD bila dibutuhkan dan berikan laporan lisan atas kondisi pasien Anda. Beritahu setiap perubahan kondisi pasien yang telah Anda amati.
2. Segera setelah Anda tidak lagi menangani pasien, siapkan laporan perawatan pra rumah sakit.
3. Serahkan barang-barang pribadi pasien ke pihak rumah sakit.. Jika benda-benda berharga pasien dipercayakan penuh pada penjagaan anda, segera serahkan kepada staf UGD yang bertanggung jawab.
4. Minta diri untuk meninggalkan rumah sakit. Bertanyalah kepada dokter atau perawat UGD apakah layanan anda masih dibutuhkan.
EVAKUASI KORBAN BENCANA
PENGERTIAN
Memindahkan korban/penderita bencana dari lokasi bencana ke tempat yang lebih aman dan mengusahakan penderita/korban yang masih bernyawa untuk dapat diselamatkan.
TUJUAN
Menyelamatkan nyawa penderita/korban yang masih hidup dan memindahkan penderita/korban yang sudah tidak bernyawa.
KEBIJAKAN
1. Mendahulukan korban yang masih bernyawa dan kemungkinan besar dapat diselamatkan.
2. Korban yang tingkat kegawatannya tinggi dan beresiko mati, lebih baik ditinggalkan terlebih dahulu.
PROSEDUR:
1. Petugas evakuasi harus membekali diri dengan segala keperluan pribadi serta membekali diri dengan membawa alat dan obat untuk pertolongan pertama.
2. Menentukan skalasi bencana;luas wilayah,jumlah korban,jenis penyakit,sarana dan prasarana yang tersisa, sisa SDM dan akses jalan menuju lokasi bencana.
3. Menyampaikan hasil survey awal ke rumah sakit, sehingga rumah sakit dapat mempersiapkan diri.
4. Petugas lapangan menilai tingkat kegawatan korban untuk korban luka ringan dan sedang di beri pertolongan pertama di tempat kejadian atau pos kesehatan lapangan.
5. Korban luka ringan dan sedang diperlakukan sama seperti masyarakat umum.
6. Korban luka berat segera dievakuasi ke RS rujukan wilayah/RS Polri / RS TNI terdekat.
7. Korban yang memerlukan perawatan lebih lanjut dapat dievakuasi ke pusat rujukan melalui jalan darat/sungai/laut/udara sesuai sarana yang dimiliki.
Memindah Dan Mengangkat Penderita/Korban
1. Sebelum mengangkat penderita perlu memperhatikan beberapa hal seperti berapa berat objek, apakah memerlukan bantuan tambahan dalam mengangkat dsb.
2. Komunikasikan rencana untuk mengangkat dan mengangkut dengan rekan anda.
3. Pada saat mengangkat penderita, ada peraturan yang harus dipatuhi untuk mencegah cedera. Diantaranya:
- Posisikan kaki dengan baik. Kaki harus kokoh, menapak pada permukaan dan diposisikan sepanjang lebar bahu.
- Ketika mengangkat, gunakan kaki anda, bukan punggung anda untuk mengangkat.
- Ketika mengangkat, jangan berputar atau membuat gerakan lain selain mengangkat. Usaha untuk berbelok atau berputar ketika mengangkat merupakan penyebab utama cedera.
- Ketika mengangkat dengan satu tangan, jangan mengkompensasi.
- Hindari bersandar ke sisi manapun. Jaga punggung anda tetap lurus dan terkunci.
- Jaga beban sedekat mungkin dengan tubuh anda. Semakin jauh beban dari tubuh anda, semakin besar kemungkinan anda cedera.
- Ketika membawa penderita pada tangga, jika memungkinkan gunakan kursi tangga daripada tandu.
4. Pada saat menjangkau penderita, ada peraturan yang harus dipatuhi untuk mencegah cedera. Diantaranya:
- Jaga punggung tetap dalam posisi lurus/ terkunci.
- Hindari berputar ketika menjangkau.
- Hindari menjangkau lebih dari 15-20 inchi di depan tubuh anda.
- Hindari menjangkau yang berkepanjangan ketika diperlukan usaha yang besar
5. Pada saat mendorong atau menarik penderita, ada peraturan yang harus dipatuhi untuk mencegah cedera. Diantaranya:
- Lebih baik dorong daripada tarik, jika memungkinkan.
- Jaga punggung tetap lurus/terkunci.
- Jaga garis tarikan melalui pusat tubuh anda dengan menekuk lutut.
- Jaga beban dekat dengan tubuh anda.
- Jika beban dibawah pinggang, dorong atau tarik dari posisi berlutut.
- Hindari mendorong atau menarik melebihi kepala.
Draft SOP 2010 Litbang
SOP PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA (DISASTER)
Pengertian Sumber Daya Manusia
Suatu proses mendayagunakan manusia sebagai tenaga kerja secara manusiawi, agar potensi fisik dan psikis yang dimilikinya berfungsi maksimal bagi pencapaian tujuan organisasi (lembaga).
Tujuan:
Untuk meningkatkan kompentensi, memperoleh dan menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dalam program Disaster Rumah Sakit.
Kebijakan :
Peningkatan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penting dalam suatu organisasi
Prosedur :
1.Usulan Peningkatan Sumber Daya Manusia disaster yang berupa diklat yang diusulkan melalui bagian Litbang
2.Kasubbag Litbang akan meneruskan usulan peningkatan Sumber Daya Manusia disaster tersebut ke bagian Program
3.Setelah masuk dalam DPA RS (Dokumen Penetapan Anggaran Rumah Sakit) dana anggaran peningkatan Sumber Daya Manusia disaster dapat di realisasikan / diserap
4.Penyerapan anggaran peningkatan Sumber Daya Manusia disaster, melalui Kasubbag Litbang dengan menggunakan nota dinas.
Unit terkait:
Bagian Program , Bagian Pelayanan, Bagian Keperawatan
Dokumen terkait:
