Bidang Keuangan

TUPOKSI BIDANG KEUANGAN
RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL

  • Merencanakan Anggaran Penyiagaan Pelayanan Gawat Darurat dan Penanganan Bencana (pelatihan, penyiapan alat, obat-obatan dll).
  • Melakukan administrasi keuangan pada saat penanganan bencana.
  • Melakukan pengadaan barang (pembelian yang diperlukan).
  • Menyelesaikan kompensasi bagi petugas (bila tersedia) dan klaim pembiayaan korban bencana.

Bidang Logistik

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA BIDANG LOGISTIK
RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL

  • Memeriksakan secara berkala pada keadaan normal (tidak ada bencana) dan menyiapkan ketika terjadi bencana terhadap hal – hal sebagai berikut :
    • Peralatan komunikasi dan IT
    • Sarana transportasi / alat angkut
    • Kebutuhan makanan dan minuman
  • Menyiapkan daftar pihak terkait di luar rumah sakit, yang bisa dilakukan kerjasama ketika terjadi bencana
  • Bertanggung jawab terhsdsp ketersediaan fasilitas, obat dan logistik medis (OLM), dan logistik non medis (LNM), meliputi peralatan medis, APD, BMHPO, obat – obatan, linen, dan lain – lain.
  • Mengelola manajemen logistik baik OLM maupun LNM pada saat bencana.
  • Bertanggung jawab terhadap pelayanan keluarga korban yang dirawat di rumah sakit, meliputi penyediaan akomodasi dan informasi data keluarga pasien.
  • Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan fasilitas dan peralatan rumah sakit pada saat bencana, mencakup sanitasi, penyediaan air bersih, dan power supply

Bidang Operasional

TUPOKSI BIDANG OPERASIONAL
RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL

  • Menganalisa informasi yang diterima
  • Melakukan identifikasi kemampuan yang tersedia
  • Melakukan pengelolaan sumber daya
  • Memberikan pelayanan medis: triage, pertolongan pertama, identifikasi korban, stabilisasi korban cedera, tindakan di kamar operasi, tindakan perawatan intensif, tindakan perawatan
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tim evakuasi dan transportasi bekerjasama dengan bidang logistic
  • Mengkoordinasikan penyediaan area penampungan korban (cedera, meninggal dan mengungsi) di lapangan termasuk penyediaan air bersih, jamban dan sanitasi lingkungan bekerjasama dengan instansi terkait
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan

Preparedness Program

PROTAP PREPAREDNESS PROGRAM

Pengertian:
Preparedness program adalah program atau kegiatan yang dikembangkan dan di implementasikan sebelum respon bencana/darurat dalam upaya kesiapsiagaan bencana
Tujuan:
untuk mendukung dan meningkatkan mitigasi, respon terhadap dan pemulihan dari bencana dan keadaan darurat.
Kebijakan    :   
Prosedur    :

  1. Mengidentifikasi ancaman (hazard mapping) di suatu wilayah kerja
  2. Menentukan kerentanan suatu wilayah terhadap  bencana yang teridentifikasi
  3. Mengidentifikasi sumber daya yang diperlukan untuk program persiapan
  4. Fokus pada pembentukan pedoman, protocol dan standar untuk perencanaan, pelatihan dan latihan, kualifikasi personil dan sertifikasi, sertifikasi peralatan, dan manajemen publikasi

Pemulangan Pasien

 

RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL

PEMULANGAN (DISCHARGE) PASIEN RAWAT INAP BENCANA

No. Dokumen

 

No. Revisi

Halaman

                   1/1

Prosedur Tetap

Tanggal terbit

 

Ditetapkan

Direktur

 

 

dr. I WAYAN SUDANA, M.Kes

NIP.

Pengertian

Proses pemulangan pasien rawat inap bencana dari ruang rawat inap

Tujuan

  1. a)Pasien korban bencana tidak terlantar setelah mendapatkan perawatan di RS
  2. b)Menjaga ketersediaan tempat tidur di ruang rawat inap

Kebijakan

 

Prosedur

  1. a)Dokter penanggung jawab menyatakan pasien boleh pulang
  2. b)Petugas ruang rawat inap menanyakan kepada pasien kemana akan pulang:
  3. c)Bila masih mempunyai tempat tinggal, hubungi petugas ambulans untuk mengantar
  4. d)Bila tidak mempunyai tempat tinggal, hubungi unit terkait untuk mendapatkan pelayanan shelter sementara
  5. e)Petugas sirkulasi/relawan mengantar ke ambulans/ shelter

 

Unit terkait

  1. a)Petugas ambulans
  2. b)Unit yan ga

 

 

Administrasi dan Keuangan

PROTAP ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

(PROTAP PENGAJUAN KLAIM)

 

Pengertian       :    Pengajuan klaim adalah tagihan yang dikirimkan kepada pihak penanggung

                            jawab untuk membayar berdasarkan transaksi yang terjadi berdasarkan bukti-

bukti atau dokumen pendukung (rincian biaya) dengan tarif yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku

Tujuan             :    Sebagai pedoman bagi petugas administrasi keuangan dalam hal ini petugas

                            Jamkesmas dalam pengajuan klaim.

Kebijakan        :    pasien korban bencana atau disaster ditanggung oleh Jamkesmas

Prosedur          :

  1. Pasien masuk lewat IGD
  2. Petugas membuatkan billing dan rincian tindakan serta surat jaminan perawatan yang dibuatkan oleh petugas askes
  3. Billing dan rincian tindakan dan SJP disetorkan ke Petugas Verifikator
  4. Jika pasien perlu rawat inap maka petugas rawat inap mengentrykan tindakan yang ada di ruang dan dibuatkan SJP oleh PT.ASKES
  5. Bukti tindakan rawat inap dan SJP diserahkan ke petugas verifikasi
  6. Petugas verifikasi menerima rincian rawat inap dan diverifikasi kemudian disetorkan ke petugas administrasi Jamkesmas
  7. Petugas administrasi jamkesmas menerima bukti-bukti transaksi pasien yang diterima dari bagian verifikasi
  8. Berkas bukti-bukti transaksi di hitung dan di cocokkan dengan tanda terima dari bagian verifikasi, setelah berkas diterima, bagian costing akan mengentrykan dalam program  Jamkesmas kemudian berkas diserahkan ke bagian rekam medis atau coder
  9. Setelah berkas diserahkan ke bagian coder, coder akan mengentry ke program jamkesmas
  10. Setelah selesai dibagian costing dan dibagian codeur, dibuat rekapan
  11. Berkas dan rekapan di serahkan ke verifikator independen
  12. Berkas selesai di verifikator independen dan di ACC
  13. Rekapan yang telah di ACC verifikator independen, di kirimkan ke Pusat Jamkesmas (Kemenkes RI)

PROTAP ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

(PROTAP PENGAJUAN KLAIM)

 

Pengertian       :    Pengajuan klaim adalah tagihan yang dikirimkan kepada pihak penanggung

                            jawab untuk membayar berdasarkan transaksi yang terjadi berdasarkan bukti-

bukti atau dokumen pendukung (rincian biaya) dengan tarif yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku

Tujuan             :    Sebagai pedoman bagi petugas administrasi keuangan dalam hal ini petugas

                            Jamkesmas dalam pengajuan klaim.

Kebijakan        :    pasien korban bencana atau disaster ditanggung oleh Jamkesmas

Prosedur          :

1.      Pasien masuk lewat IGD

2.      Petugas membuatkan billing dan rincian tindakan serta surat jaminan perawatan yang dibuatkan oleh petugas askes

3.      Billing dan rincian tindakan dan SJP disetorkan ke Petugas Verifikator

4.      Jika pasien perlu rawat inap maka petugas rawat inap mengentrykan tindakan yang ada di ruang dan dibuatkan SJP oleh PT.ASKES

5.      Bukti tindakan rawat inap dan SJP diserahkan ke petugas verifikasi

6.      Petugas verifikasi menerima rincian rawat inap dan diverifikasi kemudian disetorkan ke petugas administrasi Jamkesmas

7.      Petugas administrasi jamkesmas menerima bukti-bukti transaksi pasien yang diterima dari bagian verifikasi

8.      Berkas bukti-bukti transaksi di hitung dan di cocokkan dengan tanda terima dari bagian verifikasi, setelah berkas diterima, bagian costing akan mengentrykan dalam program  Jamkesmas kemudian berkas diserahkan ke bagian rekam medis atau coder

9.      Setelah berkas diserahkan ke bagian coder, coder akan mengentry ke program jamkesmas

10.  Setelah selesai dibagian costing dan dibagian codeur, dibuat rekapan

11.  Berkas dan rekapan di serahkan ke verifikator independen

12.  Berkas selesai di verifikator independen dan di ACC

13.  Rekapan yang telah di ACC verifikator independen, di kirimkan ke Pusat Jamkesmas (Kemenkes RI)

Transportasi

PROTAP TRANSPORTASI

 

Pengertian       :    Transportasi adalah sarana yang digunakan untuk mengangkut

                            penderita/korban dari lokasi bencana ke sarana kesehatan yang memadai

Tujuan             :    untuk memindahkan penderita/korban bencana dengan aman tanpa

                            memperberat keadaan penderita ke sarana kesehatan yang memadai.

Kebijakan        :    1.  Pengoperasian alat transportasi belum di anggap berakhir hingga seluruh

                                 personil dan perlengkapan yang terdiri dari sistem pengiriman perawatan

                                 emergensi pra rumah sakit siap untuk pengiriman selanjutnya

                            2.  Alat transportasi yang digunakan untuk memindahkan korban dari lokasi

                                 bencana ke RS atau dari RS yang satu ke RS yang lainnya.

                            3.  Pada setiap alat transportasi minimal terdiri dari 2 orang para medik dan 1

                                 pengemudi (bila memungkinkan ada 1 orang dokter)

Prosedur          :

  1. Persiapan ambulans Gawat darurat di rumah sakit maupun di lokasi pengungsian
  2. Menerima dan menanggapi panggilan emergensi dari lokasi bencana
  3. Mengoperasikan ambulans gawat darurat apabila ada korban yang membutuhkan pengangkutan
  4. Memindahkan korban/pasien dari tempat kejadian ke ambulans
  5. Transportasi pasien ke rumah sakit lapangan atau rumah sakit terdekat
  6. Pengiriman pasien ke rumah sakit menggunakan ambulan harus sesuai dengan peraturan penggunaan ambulans di jalan raya.
  7. Memindahkan pasien ke unit gawat darurat untuk dilakukan penanganan secara cepat

Manajemen Media (Humas)

PROTAP MANAJEMEN MEDIA
RS. SANGLAH BALI

PENGELOLAAN JUMPA PERS
Informasi dari posko data merupakan sumber informasi yang akan digunakan pihak rumah sakit pada saat jumpa pers. Pihak RS yang menghadiri press release adalah Direktur Utama sebagai Komandan RS, Komandan Bencana, Ketua Medikal support, dan Ketua manajement support.
Tempat                         : Aula Poliklinik Lt III
Penanggung Jawab     : Ka. Bag. Hukum dan Humas

Prosedur        

  1. Jumpa pers dilaksanakan setiap hari setiap jam 11.00 wita untuk 5 hari pertama, dua hari sekali untuk hari berikutnya dan seterusnya bilamana dipandang perlu.
  2. Undangan atau pemberitahuan kepada pers akan adanya jumpa pers dilakukan oleh Ka Bag Hukum dan Humas.
  3. Siapkan dan sebelumnya konfirmasikan informasi yang akan disampaikan pada jumpa pers kepada Direktur Utama.
  4. Jumpa pers dipimpin oleh Komandan Rumah Sakit

PENGELOLAAN MEDIA
Wartawan dari  media cetak dan elektronik akan berada hampir 24 jam disekitar rumah sakit untuk meliput proses pelayanan dan kunjungan tamu ke unit pelayanan, bukan hanya berasal dari media regional, nasional tetapi juga internasional sehingga perlu dikelola dengan baik.
Tempat                        : Ruangan Humas
Penanggung Jawab    : Ka Sub Bag Humas

Proses :

  1. Registrasi dan berikan kartu identitas semua media serta wartawan yang datang
  2. Sampaikan bahwa semua informasi dapat diperoleh dari pos informasi
  3. Koordinasikan dengan petugas pengamanan rumah sakit untuk pengaturannya.
  4. Peliputan media hanya diijinkan kepada yang sudah memperoleh kartu identitas.
  5. Peliputan langsung pada korban bencana atas seijin yang bersangkutan. 

Mobilisasi Internal (SDM, Sarana dan Prasarana)

PROTAP  PENGELOLAAN TENAGA RUMAH SAKIT
(MOBILISASI SDM, SARANA DAN PRASARANA)
RS. SANGLAH BALI

Pengaturan jumlah dan kualifikasi tenaga yang diperlukan saat penanganan bencana. Tenaga yang dimaksud adalah SDM rumah sakit yang harus disiagakan serta pengelolaannya saat situasi bencana.
Tempat               : Bagian SDM
Penanggung jawab    : Dir. SDM

Prosedur                  :

  1. Dir. SDM menginstruksikan Ka Bidang/ Bagian/ Ka Instalasi yang terkait untuk kesiapan tenaga.
  2. Koordinasi dengan pihak lain bila diperlukan tenaga tambahan/ volunteer dari luar RS.
  3. Dokumentasikan semua staf yang bertugas untuk setiap shift.

Manajemen Relawan

PROTAP PENGELOLAAN VOLUNTEER (RELAWAN)
RS. SANGLAH BALI

Keberadaan relawan sangat diperlukan  pada situasi bencana.
Individu/ kelompok organisasi yang berniat turut memberikan bantuan sebaiknya dicatat dan diregistrasi secara baik oleh Bagian SDM, untuk selanjutnya diikutsertakan dalam membantu proses pelayanan sesuai dengan jenis ketenagaan yang dibutuhkan.
Tempat            : Pos Relawan
Penanggung Jawab    : Ka. Bagian SDM

Prosedur            :

  1. Lakukan rapid assessment untuk dapat mengetahui jenis dan jumlah tenaga yang diperlukan
  2. Umumkan kualifikasi dan jumlah tenaga yang diperlukan
  3. Lakukan seleksi secara ketat terhadap identitas, keahlian dan keterampilan yang dimiliki dan pastikan bahwa identitas tersebut benar (identitas organisasi profesi).
  4. Dokumentasikan seluruh data relawan
  5. Buatkan tanda pengenal resmi /name tag
  6. Informasikan tugas dan kewajibannya
  7. Antarkan dan perkenalkan pada tempat tugasnya
  8. Pastikan relawan tersebut terdaftar pada daftar jaga ruangan/ unit dimaksud
  9. Buatkan absensi kehadirannya setiap shift/hari
  10. Siapkan penghargaan/ sertifikat setelah selesai melaksanakan tugas