Hospital disaster plan diamanatkan dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang salah satu bunyinya: Rumah sakit mempunyai kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana. Namun, penyusunan hospital disaster plan (HDP) yang terkendala di rumah sakit akan menyebabkan sulitkan operasionalisasi manajemen penanganan bencana mulai dari pembagian tugas yang jelas, alur komunikasi dan rencana alternatif. Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK UGM menyelenggarakan Pelatihan dan Pendampingan HDP pada Mei hingga Juli 2022. Kegiatan ini intensif dilakukan secara online dengan biaya 5 juta Rupiah per instansi (5 orang/ instansi).
Peningkatan Kapasitas Daerah dalam Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dan Krisis Kesehatan di Daerah

Kegiatan ini merupakan lanjutan kegiatan Peningkatan Kapasitas Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) di daerah yang diselenggarakan pada tahun lalu. Pada 2021 lalu telah dilaksanakan rangkaian kegiatan mulai dari pengkajian kapasitas daerah untuk melihat sejauh mana Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maros sudah menyiapkan kegiatan KKM sampai pengayaan terkait materi ICS dan PHEOC. Hasil reviewmenunjukkan bahwa kapasitas umum untuk KKM masih perlu dikembangkan dan diperlukan kapasitas khusus dalam menyusun rencana penanggulangan bencana daerah. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan pelatihan online dan offline mengenai Dinas Kesehatan Disaster Plan Dinkes Disaster Plan (DDP) dan bagaimana integrasinya dengan PHEOC. Harapannya agar peran PHEOC di daerah oleh dinas kesehatan semakin kuat dan pondasi struktur penanganan bencana di daerah terbangun. Dinas kesehatan akan difasilitasi untuk menyusun perencanaan DDP dan organisasi PHEOC daerah, mengevaluasi rangkaian kegiatan dan merencanakan penanggulangan bencana alam, non alam, krisis dan kedaruratan kesehatan masyarakat menggunakan pendekatan dinkes disaster plan di daerah.
Model Inovasi Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Mitigasi Bencana
Indonesia memiliki situasi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan bencana dengan frekuensi yang relatif tinggi, sehingga memerlukan penanganan bencana yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi. Bencana yang terjadi hingga 2020 didominasi oleh bencana alam hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin topan, kekeringan hingga hutan, dan kebakaran lahan (BNPB, 2021). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi model inovasi pelayanan pemerintah daerah dalam mitigasi bencana. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu studi literatur, FGD, dan wawancara dengan inovasi mitigasi bencana terkait di lokasi penelitian. Temuan lapangan menggambarkan bahwa inovasi SDIS yang diterapkan Kabupaten Sleman merupakan salah satu inovasi terbaik dalam penanganan erupsi gunung api. Inovasi ini telah dirintis sejak tahun 2016 dan terus disempurnakan. Di Semarang, khusus untuk bencana banjir, dipasang alat Early Warning System di beberapa titik sebagai inovasi terbaik dalam penanganan banjir. Namun, kesulitan memasangnya di titik-titik tertentu karena kontur geografis yang tidak memungkinkan. Sedangkan untuk Kabupaten Sumedang, inovasi mereka melalui aplikasi SITABAH masih perlu pengembangan lebih lanjut untuk menjadi inovasi terbaik dalam mitigasi bencana longsor karena keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia. Selain itu, aplikasinya masih satu arah. Dari ketiga model inovasi mitigasi bencana tersebut, inovasi SDIS merupakan inovasi yang telah berhasil diterapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sleman. Khusus pada fitur “Jarakku dan Merapi” yang dapat diakses secara online, model inovasi ini dapat direplikasi di daerah lain. Artikel ini dipublikasikan pada 2021 di Jurnal Bina Praja
BNPB: Data dan Informasi Kunci Upaya Bangun Resilliensi Berkelanjutan
Jakarta, IDN Times – Deputi Bidang Sistem dan Srategi Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) Raditya Jati mengungkapkan, data dan informasi menjadi hal dasar upaya membangun sistem resilien berkelanjutan dalam tatanan global.
Pemerintah Indonesia telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 yang menetapkan ketangguhan bencana di antara prioritas nasional. Salah satu strateginya yakni penguatan data dan informasi terkait bencana.
Hal itu dikatakan Raditya Jati dalam forum ‘Data Challenges and Solutions for Disaster Risk Management’ pada gelaran GPDRR 2022 di Pecatu Hall, BNDCC, Bali, Kamis (26/5/2022).
“Data akan diubah menjadi informasi, informasi akan menjadi analisis, dan analisis akan dijadikan dasar untuk merumuskan strategi dan kebijakan,” ungkap Raditya.
1. Pencapaian Indonesia dalam pemenuhan data kebencanaan
Raditya menyebutkan, salah satu capaian Indonesia dalam pemenuhan data kebencanaan yaitu adanya Satu Data Indonesia, Satu Peta Indonesia, dan inisiatif Satu Data Bencana Indonesia (SDBI).
“Data tersebut dikumpulkan dari tingkat lokal hingga nasional untuk diinput ke dalam platform digital. Hasil dari pengolaha data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan,” jelas Raditya.
2. Tantangan untuk memenuhi kebutuhan data yang komprehensif
Dok. BNPB
Selain itu, Raditya mencontohkan, kebijakan penanganan COVID-19 yang mengadopsi dari hasil analisis data dan informasi melalui platform digital yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan itu merujuk pada setiap hasil komprehensif yang dilakukan melalui platform digital tersebut.
Namun, untuk memenuhi kebutuhan data yang komprehensif tersebut, Radit mengatakan masih ada beberapa tantangan yang dihadapi.
“Tantangan yang dihadapi seperti keterbatasan akses pada internet, kualitas dari data yang dilaporkan, dan pendanaan,” ujar Raditya.
3. Pentingnya meningkatkan tata kelola data dan informasi kebencanaan
Menanggapi kesulitan yang sudah diungkapkan, Raditya mengajak seluruh negara untuk dapat meningkatkan tata kelola data dan informasi kebencanaan.
“Maka dari itu, kami mengajak setiap negara untuk dapat meningkatkan tata kelola data dan infromasi kebencanaan sehingga dapat tersedia secara berkualitas, cepat, dan akurat untuk dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan,” kata Raditya.
BNPB: 50 Persen Kabupaten-Kota Telah Miliki Kajian Risiko Bencana
REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG — Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati mengatakan, dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, 50 persen telah memiliki kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana. Raditya mengatakan, target kedepannya adalah membuat seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia memiliki kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana.
“Tantangan kita adalah 34 provinsi yang belum dengan 514 kabupaten/kota ini bisa memiliki, dan ini didukung penuh oleh Kementerian Dalam Negeri dan dengan adanya Permendagri 101/2018 bahwa mandatory (kewajiban) daerah memiliki informasi terkait kebencanaan,” kata Raditya di BNDCC Badung, Bali, Kamis (26/5/2022).
Menurutnya, Rancangan Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 87 tahun 2020 telah menjadi bukti bahwa pemerintah saat ini mengarusutamakan pengurangan risiko bencana dalam perencanaannya. Selain itu, Raditya mengharapkan seluruh daerah memiliki kesiapsiagaan atau rencana kontinjensi.
Dengan demikian saat terjadi bencana, pemerintah daerah bisa menyikapi dengan respons yang lebih baik, dan pemerintah mendorong hal tersebut untuk capaian di tahun 2044. Hal tersebut hal juga menjadi upaya komitmen pemerintah Indonesia mewadahi dari Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (SFDRR) diturunkan menjadi implementasi, guna mencapai tujuh targetnya sebelum 2030.
DPR Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang atau RUU Penanggulangan Bencana. Sebabnya, pembahasan RUU ini tidak mengalami perkembangan karena perbedaan sikap antara pemerintah dan DPR.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, RUU Penanggulangan Bencana sudah dibahas sejak tahun sidang 2020-2021 hingga 2021-2022. Namun, pembahasan cukup lama karena perbedaan pandangan terkait posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Lamanya pembahasan RUU Penanggulangan Bencana disebabkan adanya perbedaan rumusan nomenklatur BNPB antara RUU yang diajukan DPR RI dengan DIM RUU Penanggulangan Bencana yang diajukan pemerintah,” jelas Yandri dalam rapat paripurna, Selasa (31/5/2022).
Komisi VIII DPR RI menginginkan BNPB disebut secara eksplisit pada kelembagaan. Sebab Komisi VIII ingin memperkuat BNPB melalui anggaran, kelembagaan, dan koordinasi.
“Sementara dalam DIM yang diajukan pemerintah bab kelembagaan hanya diisi dengan kata badan. Dengan alasan untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden,” kata Yandri.
Akibat beda pandangan ini, rapat Panja beberapa kali diskors. Komisi VIII telah melakukan lobi dengan Menteri Sosial tetapi tidak membuahkan hasil.
Karena mempertimbangkan fungsi legislasi dan aturan pembahasan RUU bahwa satu Komisi hanya bisa membahas satu RUU, akhirnya disepakati antara DPR, DPD, dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
Diambil Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR
Akhirnya, dalam rapat paripurna diambil keputusan untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
“Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Tak Ada Kesamaan, DPR Tunda Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
Sebelumnya, Komisi VIII DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Meski demikian, RUU ini tak dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
“RUU Penanggulangan Bencana dihentikan dulu, tanpa dihapus dari Prolegnas,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, dikutip Jumat (18/2/2022).
Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dihentikan karena selama dua tahun belum ada kemajuan. Sebabnya belum ada kesamaan pandangan antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos).
Ace menjelaskan, RUU Penanggulangan Bencana diharapkan Komisi VIII DPR RI memperkuat status Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hanya saja draf pemerintah tidak mencantumkan BNPB secara eksplisit, tetapi hanya menyebut kata badan saja.
“Dan tidak diatur detil tentang tugas-tugas BNPB maupun BPBD sehingga inilah yang membuat kami dengan pemerintah memiliki pandangan yang berbeda,” kata dia.
“Dalam pembahasan itu memang setelah hampir dua tahun pembahasan UU Penanggulangan Bencana kami belum menenukan titik temu antara pemerintah dengan dengan Komisi VIII,” sambungnya.
Panja Pemerintah Putuskan Nomenklatur BNPB Tak Masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana
Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana memutuskan tidak memasukkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam RUU yang tengah digodok di Komisi VIII DPR RI tersebut.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma yang mewakili Panja Pemerintah menyebut berdasarkan Surat Mensesneg tertanggal 26 Maret 2021, hal itu demi memberikan keleluasaan pengaturan kelembagaan BNPB di kemudian hari.
“Bahwal DIM (daftar inventarisasi masalah) Pemerintah atas RUU tentang Penanggulangan Bencana yang menyebutkan kelembagaan secara umum agar tetap dipertahankan guna memberikan fleksibilitas pengaturan kelembagaan BNPB yang adaptif sesuai kebutuhan dan dapat mengakomodir perkembangan di masa depan. Penguatan kelembagaan BNPB dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat dilakukan melalui penguatan tugas dan fungsi,” jelas Risma dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 17 Mei 2021.
Menurut Risma, kendati nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU Penanggulangan Bencana bukan berarti akan melemahkan kedudukan lembaga itu dalam penanganan bencana. Dalam hal ini, penguatan BNPB sangat tergantung dari penetapan kedudukan lembaga dalam Peraturan Presiden yang nantinya sepakat tetap di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Rancangan Undang-undang tidak menyebutkan nomenklatur lembaga tugas dan fungsi namun mendelegasikan pengaturannya dalam Peraturan Presiden, hal tersebut untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan yang mungkin akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan organisasi yang akan datang sehingga organisasi kelembagaan penanganan bencana akan lebih adaptif dan responsif menyesuaikan dinamika perubahan yang terjadi,” jelas Risma.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Tak Satu Suara Soal BNPB, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan
Merdeka.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan pembahasan tingkat I RUU Penanggulangan Bencana. Sebabnya, pembahasan RUU ini tidak mengalami perkembangan karena perbedaan sikap antara pemerintah dan DPR.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, RUU Penanggulangan Bencana sudah dibahas sejak tahun sidang 2020-2021 hingga 2021-2022. Namun, pembahasan cukup lama karena perbedaan pandangan terkait posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Lamanya pembahasan RUU Penanggulangan Bencana disebabkan adanya perbedaan rumusan nomenklatur BNPB antara RUU yang diajukan DPR RI dengan DIM RUU Penanggulangan Bencana yang diajukan pemerintah,” jelasnya dalam rapat paripurna, Selasa (31/5).
Komisi VIII DPR RI menginginkan BNPB disebut secara eksplisit pada kelembagaan. Sebab Komisi VIII ingin memperkuat BNPB melalui anggaran, kelembagaan, dan koordinasi.
“Sementara dalam DIM yang diajukan pemerintah bab kelembagaan hanya diisi dengan kata badan. Dengan alasan untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden,” ujarnya.
Akibat beda pandangan ini rapat Panja beberapa kali diskors. Komisi VIII telah melakukan lobi dengan Mensos tetapi tidak membuahkan hasil.
Karena mempertimbangkan fungsi legislasi dan aturan pembahasan RUU bahwa satu Komisi hanya bisa membahas satu RUU, akhirnya disepakati antara DPR, DPD, dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
Akhirnya, dalam rapat paripurna diambil keputusan untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
“Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat apakah laporan komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir. [fik]
Banjir di Purworejo, BPBD: Hujan Lebat dari Sore sampai Pagi
TEMPO.CO, Semarang – Beredar di grup-grup percakapan video banjir yang menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu, 1 Juni 2022. Di gambarkan antara lain sebuah jalan di kolong jembatan atau underpass yang tidak dapat dilalui karena terisi penuh luapan air yang disebutkan berasal dari tanggul sungai yang jebol.
Di sekitarnya diperlihatkan muka air sungai tampak penuh dan berarus deras. Dalam video yang lain ditunjukkan banjir merendam sejumlah kawasan, di antaranya lokasi Markas Polsek Bagelen di mana personelnya tetap menggelar upacara Hari Lahir Pancasila.
Menurut laporan situasi yang diterbitkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Jawa Tengah, banjir menerjang seluruhnya lima kecamatan di Purworejo. Rinciannya, banjir merendam dua desa di Kecamatan Bagelen; satu di masing-masing Kecamatan Gebang, Purwodadi dan Ngombol; enam desa di Kecamatan Bayan. Ketinggian banjir di sejumlah desa tersebut bervariasi mulai 10 sentimeter sampai 1,2 meter.
“Banjir sudah berangsur surut,” ujar Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Jawa Tengah, Dikki Rully Perkasa, Rabu malam.
Banjir Terjang Lagi Wilayah Barat-Timur Kab Probolinggo
KRAKSAAN, Radar Bromo – Meski sudah memasuki musim peralihan, bencana masih mengancam wilayah Kabupaten Probolinggo. Rabu (1/6) sejumlah daerah di wilayah barat dan timur terendam air.
Di wilayah timur, banjir terjadi di Desa Gebangan dan Sokaan (Kecamatan Krejengan), Desa Matekan (Kecamatan Besuk), dan Desa Rangkang (Kecamatan Kraksaan). Sementara di wilayah barat, banjir masuk ke permukiman warga di Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih.
Di wilayah timur, banjir terjadi lantaran sungai irigasi meluap. Sungai meluap usai hujan deras mengguyur sejak dini hari. Luapan air terjadi di Desa Gebangan dan Sokaan Kecamatan Krejengan, Desa Matekan, Kecamatan Besuk, dan Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan.
Zainul Hasan, salah warga Sokaan mengatakan, luapan air terjadi sejak pukul 03.00. “Tidak begitu tinggi hanya saja, mau jalan itu sulit karena air ke jalan. Sudah biasa tiap hujan. Kiriman air dari atas,” katanya.
Ia mengatakan luapan air ini tidak setiap hujan terjadi. Hanya saat hujan, turun dengan intensitas tinggi dan lama. “Kalau deras dan lama pasti meluap sudah,” ujarnya.
Sugeng Wibowo, Kades Gebangan menyebutkan luapan air di desanya sudah rutin tiap tahun. “Tidak sampai menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil. Namun di salah satu dusun, jalan sempat lumpuh beberapa jam. Paling terdampak adalah Dusun Koloran dan Brigeen karena warga tidak bisa beraktivitas,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Matekan Danny Dilla Arifin, luapan air ada di Rt 8 dan RT 9 di desanya. “Sejumlah pengatur air juga di hulu ada yang rusak. Sehingga, air tumpah ke irigasi di desa,” katanya.
Sementara itu, Silvia firdiana anggota pusat pengendalian operasi (Posdal Pos) pada ada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo mengatakan, hujan dengan intensitas tinggi ini memang mudah menyebabkan luapan air. “Biasanya juga kiriman air dari selatan, atau pegunungan. Namun biasanya tidak lama terjadi genangan,” ujarnya.
Di wilayah barat, sejumlah rumah di Dusun Parus, Desa Lemah Kembar, tergenang. Salah satunya rumah Kamil, 47. Rumahnya terbenam air sampai ke dapur. Warga pun harus kerja bakti membersihkan rumahnya masing-masing.
Banjir tersebut juga diakibatkan luapan sungai. Saat berita ini diturunkan, ini sudah mulai surut.
Terpisah, Sucipto, Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Sumberasih Dinas Perairan Kabupaten Probolinggo, pihaknya sudah melapor ke Dinas Perairan Kabupaten Probolinggo. (mu/mg/fun)
22 RT di Jakarta Terendam Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air 50 Cm hingga 1,4 Meter
JAKARTA, KOMPAS.com – Puluhan RT di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan dilaporkan terendam banjir pada Rabu (1/6/2022) pagi ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta M Insaf mengatakan, banjir disebabkan curah hujan tinggi dan luapan Kali Ciliwung.
“Saat ini sebanyak 22 RT di DKI tergenang dengan ketinggian di atas 40 sentimeter,” kata Insaf dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu.
Insaf menyebutkan, ada enam kelurahan yang terdampak banjir. Rinciannya, dua kelurahan di Jakarta Selatan, yaitu Kelurahan Rawajati dan Pejaten Timur.
Sementara itu, empat kelurahan lainnya di Jakarta Timur, yaitu Kelurahan Bidara Cina, Kampung Melayu, Cawang, dan Cililitan.
Kelurahan Cawang jadi wilayah dengan dampak banjir terparah. Total ada 6 RT yang dikepung banjir dengan ketinggian air hingga 1,4 meter.
“Kondisi genangan sedang ditangani oleh DSDA, Damkar, dan PPSU Kelurahan. Genangan ditargetkan akan surut dalam waktu cepat,” ujar Insaf.
Berikut rincian daerah yang terendam banjir pagi ini:
Jakarta Selatan
1. Kelurahan Rawajati
– Jumlah: 4 RT
– Ketinggian: 80 cm
– Penyebab: curah hujan tinggi dan luapan Kali Ciliwung
2. Kelurahan Pejaten Timur
– Jumlah: 4 RT
– Ketinggian: 50-60 cm
– Penyebab: curah hujan tinggi dan luapan Kali Ciliwung
Jakarta Timur
1. Kelurahan Cililitan
– Jumlah: 1 RT
– Ketinggian: 60 cm
– Penyebab: curah hujan tinggi dan luapan Kali Ciliwung
2. Kelurahan Cawang
– Jumlah: dari 2 RT menjadi 6 RT
– Ketinggian: 80-140 cm
– Penyebab: curah hujan tinggi dan luapan Kali Ciliwung
3. Kelurahan Kampung Melayu
– Jumlah: 5 RT
– Ketinggian: 100 cm
– Penyebab: curah hujan tinggi dan luapan Kali Ciliwung
4. Kelurahan Bidara Cina
– Jumlah: 2 RT
– Ketinggian: 60 cm
– Penyebab: curah hujan tinggi dan luapan Kali Ciliwung
