Loading Now

Keberadaan Urusan Bencana Kesehatan di Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023

transformasi

 

{tab title=”Pengantar” class=”red”}

transformasi

{tab-ex title=”Urusan Bencana Kesehatan dalam UU No 17 Tahun 2023″ class=”green” align=”justify”}

  1. Pelayanan Kesehatan saat Bencana
    Bab V. Upaya Kesehatan – Bagian Kesembilan Belas Kesehatan Bencana (kebijakankesehatanindonesia.net)
  2. Kerahasiaan Data dan Informasi
    Bab II. Bagian Satu – Hak (kebijakankesehatanindonesia.net)
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    Bab VI. Fasilitas Pelayanan Kesehatan – Bagian Ketiga Rumahsakit (kebijakankesehatanindonesia.net)
  4. Sumber Daya Manusia Kesehatan
    Bab VII. Sumber Daya Manusia Kesehatan – Bagian Keempat Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (kebijakankesehatanindonesia.net)
  5. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Bab IX. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan (kebijakankesehatanindonesia.net)
  6. Kejadian Luar Biasa dan Wabah
    Bab XII. Bagian kedua Wabah (kebijakankesehatanindonesia.net)
  7. Pendanaan
    Bab XIII. Pendanaan Kesehatan (kebijakankesehatanindonesia.net)

{tab-ex title=”Turunan UU No 17 Tahun 2023 dalam Urusan Bencana Kesehatan” class=”red”}

  1. Pelayanan Kesehatan
    1. PP No 21 tahun 2008
    2. PP No 22 tahun 2008
    3. PP No 23 tahun 2008
    4. Perpres No 87 tahun 2000
    5. Permenkes No 19 tahun 2016
    6. Permenkes No 75 tahun 2019
    7. Permenkes No 4 tahun 2019
  2. Kerahasiaan Data Informasi
    Permenkes No. 36 tahun 2012
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    Permenkes No 4 tahun 2018
  4. Sumber Daya Manusia Kesehatan
    Belum ada
  5. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    1. Permenkes No 74 tahun 2016
    2. Permenkes No 58 tahun 2014
  6. Kejadian Luar Biasa dan Wabah
    1. UU No 24 tahun 2007
    2. Permenkes No 17 tahun 2008
  7. Pendanaan Kesehatan
    PMK No. 173 tahun 2019

{/tabs-ex}

 

{slider title=”DOKUMENTASI PUBLIC HEARING PUSAT KRISIS KEMENKES” class=”red icon”}

  • Public Hearing RPP UU Kesehatan : Pelayanan Kesehatan Pada Bencana

            YouTube  

  • Public Hearing RPP UU Kesehatan : Tenaga Cadangan Kesehatan

           YouTube

{slider title=”SUARAKAN ASPIRASI ANDA” class=”green icon”}

 


 

button partisipasi sehat kemenkes 1 button pendaftaran cop bencana

{slider title=”Latar Belakang” class=”blue icon”}

Tinggal di wilayah Indonesia, semua unsur dari masyarakat, swasta, hingga pemerintah diharuskan siap dan tanggap menghadapi situasi bencana. Baik bencana alam maupun bencana non alam seperti wabah penyakit menular dapat mengancam sistem kesehatan, fasilitas kesehatan dan masyarakat kita kapan saja. Oleh karena itu, urusan kebencanaan telah diatur dalam peraturan tertinggi yakni undang-undang hingga peraturan turunannya, sampai ke peraturan di tingkat sub nasional.

Sektor kesehatan, tidak luput dalam upaya kesiapsiagaan dan tanggap bencana ini. Sektor kesehatan telah mengatur manajemen bencana dalam Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 hingga digantikan oleh Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023 baru-baru ini. Terdapat lebih dari 40 kata bencana disebutkan dalam keseluruhan bab dan pasal di UU Kesehatan No.17 tahun 2023. Istilah bencana kesehatan menjadi sebutan dalam undang-undang kesehatan terbaru ini.

Divisi Manajemen Bencana Kesehatan, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM bekerjasama dengan Pokja Bencana FK-KMK UGM sejak pasca bencana Tsunami Aceh tahun 2004 berfokus pada upaya pengkajian manajemen bencana kesehatan di Indonesia, termasuk melakukan berbagai kegiatan pelatihan dan advokasi manajemen bencana kesehatan. Tim ini juga turut terlibat dalam upaya penanganan baik ditanggap darurat maupun pada masa transisi hingga pemulihan bagi daerah terdampak di Indonesia. Tim ini juga turut mengikuti dan berpartisipasi pada proses perumusan Undang-Undang Kesehatan, khususnya pada hal-hal terkait bencana dan krisis kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut, tim ini mengajak rekan sekalian baik dari pemerhati manajemen bencana kesehatan maupun pemerhati kebijakan dan pemerhati kegiatan kemanusiaan untuk berdiskusi. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi masukan untuk peraturan turunan dari undang-undang kesehatan bagi kepentingan masyarakat yang terdampak akibat bencana khususnya di sektor kesehatan kedepannya.

{slider title=”Tujuan” class=”green icon”}

  1. Mendiskusikan perubahan-perubahan yang terjadi pada bidang bencana kesehatan yang terdapat di Undang-Undang Kesehatan
  2. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan terkait urusan bencana kesehatan

{/sliders}

 

{tab title=”Seri Webinar” class=”green”}

  1. Webinar 1: Keberadaan Urusan Kesehatan di UU Kesehatan 17 tahun 2023 SELENGKAPNYA
  2. Webinar 2: Turunan Undang-Undang dalam Urusan Bencana Kesehatan
  3. Coming soon

{/tabs}

Post Comment

YOU MAY HAVE MISSED