Loading Now

PPKM Diperpanjang, 9 Daerah di Jawa-Bali Ini Berstatus Level 1

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan teknis perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 19 Oktober-1 November 2021.

Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (19/10/2021), ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.

Sembilan daerah di tiga provinsi berstatus level 1, yakni:

Jawa Barat

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

  • Kabupaten Pangandaran
  • Kota Banjar

Jawa Tengah

  • Kota Tegal
  • Kota Semarang 

Jawa Timur

  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Pasuruan

Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.

Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.

Post Comment

YOU MAY HAVE MISSED