Sesi 1: Seminar Pengembangan Kesiapsiagaan Daerah dalam Penanggulangan Bencana atau Regional Disaster Plan (RDP) dan Safety Awareness pada Relawan Bencana
Sesi 1:
Seminar Pengembangan Kesiapsiagaan Daerah dalam Penanggulangan Bencana atau Regional Disaster Plan (RDP) dan Safety Awareness pada Relawan Bencana

Seminar dimulai dengan penyampaian laporan dari Ketua Pokja Bencana FK UGM, dr. Handoyo Pramusinto, Sp.BS (K). Dalam laporannya ,disampaikan mengenai respon Fakultas Kedokteran dan Yogyakarta terhadap dampak bencana abu vulkanik Gunung Kelud beberapa waktu lalu. Beliau menekankan, kaitan hal tersebut dengan seminar ini adalah pentingnya membangun kesiapsiagaan daerah dalam penanggulangan bencana, bahkan kemungkinan kesiapsiagaan menerima dampak bencana dari daerah lain.
Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Kedokteran UGM, dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa bencana saat ini merupakan hal yang serius seiring dengan frekuensi kejadiannya yang semakin meningkat. ASM atau Annual Scientific Meeting yang diselenggarakan setiap tahun oleh Fakultas Kedokteran merupakan upaya untuk mengembangkan budaya berdiskusi dan melakukan kajian. Beliau menyatakan apresiasinya bahwa salah satu kajian yang dikembangkan adalah mengenai manajemen bencana.
Sesi pertama seminar ini membahas mengenai Pengembangan Regional Disaster Plan atau pengembangan kesiapsiagaan daerah dalam penanggulangan bencana. Regional Disaster Plan akan dibahas dari sisi nasional, daerah, dan studi kasus kejadian bencana selama ini. Sesi ini dimoderatori oleh dr. Bella Donna, M.kes.
Materi pertama mengenai Peran Nasional dalam Perencanaan Penanggulangan Bencana di Daerah disampaikan oleh Ir. Sugeng Triutomo, DESS selaku Senior Advisor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ada beberapa hal yang harus kita kaji bersama sebelum masuk pada pengembangan regional disaster plan, salah satunya mengenai kebijakan, definisi bencana, dan alur koordinasinya. Ternyata, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional selama ini tidak memiliki wewenang dalam memerintah BPBD selaku pelaksana penanggulangan bencana di daerah. BPBD merupakan badan di daerah yang langsung di bawah kepala daerah. Ikatan antara BNPB dan BPBD selama ini hanya “emosional” dalam artian sama –sama mengurusi mengenai bencana.
Lalu, mengenai definisi bencana, selama ini kita berpegang pada Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 dimana asalkan ada korban jiwa dan kerugian harta benda maka itu dikatakan bencana. Definisi ini berbeda dengan bencana bagi UNSDR yaitu dikatakan bencana hanya ketika suatu wilayah tersebut tidak sanggup menanganinya dan meminta bantuan dari luar. Dari paparan ini, untuk melakukan pengembangan regional disaster plan ada banyak hal yang perlu kita perhatikan terlebih dahulu. Dalam melaksanakan tugasnya selama ini BNPB sudah membina ratusan Desa Tangguh Bencana yang tersebar di wilayah-wilayah yang rawan bencana di Indonesia.
Materi kedua mengenai peran BPBD dalam penyiapan penanggulangan bencana di daerah disampaikan oleh Ir. Gatot Saptadi selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah DIY. Menyambung pemaparan dari pemateri pertama, beliau menyampaikan bahwa peran BPBD di sini membantu dan mendampingi masyarakat dalam meningkatkan kapasitas mereka menghadapi bencana. Belajar dari pengalaman-pengalaman bencana yang ada memang fase kesiapsiagaan belum tersentuh dengan baik, bahkan di Yogyakarta sekalipun. BPBD sebagai komandan dalam penanggulangan bencana di daerah tidak memiliki banyak personil dan keahlian sehingga penanganan bencana daerah haruslah mendapat perhatian juga dari kelompok masyarakat, akademik, dan swasta dan lebih difokuskan pada fase kesiapsiagaan. Saat ini BPBD banyak melakukan pendampingan desa-desa tangguh Bencana yang ada di DIY. Pengembangan kesiapsiagaan daerah dimulai dengan membangun kesiapsiagaan di tingkat desa.
Materi ketiga mengenai pengembangan Regional Disaster Plan saat ini disampaikan oleh dr. Hendro Wartatmo, Sp.B-KBD selaku Konsultan Bedah Digestif Rumah Sakit Sardjito dan Advisory Board di Pokja Bencana FK UGM. Sesuai dengan pernyataan pemateri pertama bahwa membernrkan atau menyelaraskan definisi bencana itu penting, lalu mengenai definisi “regional”. Dalam menyusun regional disaster plan sebenarnya ada dua kegiatan yang perlu kita lakukan adalah membantu dalam manajemen dan teknis. Saat ini, pelatihan dan pendidikan mengenai bencana lebih banyak ke arah teknis sedangkan minim sekali dari sisi manajemennya. Apalagi terkait dengan regional disaster plan, ada banyak instansi dan individu yang harus dikoordinasikan, apakah pernah ada pelatihan atau simulasi mengenai manajemen seperti ini?
Pada sesi pembahasan, kembali Ir. Sugeng Triutomo, DESS memberikan bahasannya. Awalnya beliau memang sebagai pembahas tetapi karena Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB berhalangan hadir sebagai pemateri pertama (mendadak harus ke Riau dalam penanggulangan bencana asap), maka beliaulah yang kemudian diutus untuk menyampaikan materi pertama sebagai perwakilan dari BNPB. Di sini, Ir. Sugeng Triutomo, DESS menyampaikan bahasannya kembali mengenai Regional Disaster Plan, apa kesamaan dan perbedaannya dengan pengurangan risiko bencana dan contingency plan. Berdasarkan hal ini pula muncul pertanyaan regional disaster plan ini akan dibawa kemana apakah sebatas plan? Atau framework? Batasan regionalnya sampai mana? Akan digunakan untuk fase apa saja dalam bencana? Apakah akan dibuat secara individu atau community?
Selaras dengan pembahas pertama, pembahas kedua dari Fakultas Kedokteran UGM, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD juga membahas mengenai batasan regional dalam Regional Disaster Plan. Melihat dampak bencana yang tidak mengenal batasan wilayah maka dirasakan lebih baik jika pengembangan regional disaster plan dikembangkan sesuai dengan dampak yang ditimbulkan bencana tetapi tetap juga Regional Disaster Plan dapat dikembangkan masing-masing daerah. Beliau juga mengembangkan kerangka mengenai pendanaan terhadap bencana. Dari sini dapat dikembangkan kebijakan berdasarkan prediksi, misalnya apa yang harus dikerjakan jika kekuatan ekonomi pemda rendah begitu juga dengan rendahnya kemampuan ekonomi rakyat? Artinya peran pusat harus cepat untuk membiayai penanggulangan bencana di daerah. Sesi ini tidak ditutup moderator dengan kesimpulan pada umumnya. Moderator kembali mengulas mengenai catatan-catatan untuk dikaji lebih lanjut mengenai pengembangan Regional Disaster Plan.



Post Comment