Evaluation of COVID-19 Vaccine Effectiveness

Selamat berjumpa kembali pembaca website bencana kesehatan. Pengantar website minggu ini membahas terkait dengan vaksin COVID-19. Pada 17 Maret 2021, WHO menerbitkan buku berikut sebagai panduan sementara untuk melihat evaluasi keefektifan vaksin COVID-19. Evaluasi bagaimana vaksin dapat bekerja dalam satu populasi umumnya mempertimbangkan tiga parameter yaitu kemanjuran, efektivitas dan dampak. Kemanjuran diperkirakan dalam uji klinis pra lisensi. Dampak program vaksinasi pada beban penyakit dapat dievaluasi menggunakan sistem surveilans yang membandingkan kejadian penyakit sebelum dan sesudah implementasi vaksin. Penyebaran SARS CoV-2 yang bervariasi serta pencarian perawatan dan pola diagnostik COVID-19 yang mungkin berubah setelah vaksin diluncurkan, menghalangi evaluasi dampak pra dan pasca vaksinasi di sebagian besar pengaturan. Sehingga studi dampak pra serta pasca formal, seperti rangkaian waktu yang terputus, cenderung menantang untuk vaksin COVID-19. Jika studi dampak pra serta pasca dilakukan, langkah  -langkah untuk menilai tren temporal akan menjadi penting. Misalnya, peneliti dapat membuat perbandingan perubahan kontemporer dalam tingkat COVID-19 antara kelompok atau area yang ditargetkan untuk vaksin dan kelompok yang tidak ditargetkan, atau menilai perubahan dalam tingkat pengujian atau persentase positif diantara orang – orang yang diuji setelah pengenalan vaksin. Namun, dalam banyak pengaturan, studi semacam itu akan sangat sulit untuk ditafsirkan, kecuali ada pengurangan yang jelas terlihat dalam insiden bertepatan dengan pengenalan vaksin

Selengkapnya

Bio Farma Telah Produksi 90,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Bio Farma (Persero) mencatat sejak 6 Desember 2020 hingga 22 Juli 2021, jumlah vaksin yang sudah masuk ke Indonesia sebanyak 151,9 juta dosis, dengan jumlah yang telah diproduksi sebanyak 90,1 juta dosis.

Vaksin tersebut terdiri dari dari 123,5 juta dalam bentuk bulk, yang diterima dari Sinovac dan 22,4 juta lainnya diterima dalam bentuk finish product dari AstraZeneca, dan Moderna.

Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan, proses karantina untuk vaksin ini, tidak hanya dilakukan kepada vaksin Covid-19 dalam bentuk finish product saja, tetapi dilakukan juga kepada bulk vaksin.

Bahkan untuk bulk vaksin, menjalani proses karantina yang lebih panjang, dibandingkan dengan vaksin dalam kemasan finish product.

Dengan demikian, kata Bambang, Bio Farma tidak bisa langsung mengirimkan vaksin yang Bio Farma terima, kepada Dinas Kesehatan di Kabupaten dan Kota.

“Sebagai contoh untuk jenis vaksin Bulk yang diterima dari Sinovac, Bio Farma harus melakukan karantina seperti uji internal oleh Quality Control (QC) Bio Farma, dan perlu mendapatkan izin rilis dari Quality Assurance Bio Farma, untuk selanjutnya akan masuk ke proses fill and finish di fasilitas produksi Bio Farma,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Setelah selesai proses fill and finish, Bambang menyebut produk vaksin Covid-19 yang sudah jadi, masih harus melalui proses karantina lagi, sambil menunggu lot rilis, yang dikeluarkan Badan POM.

Menurutnya, dalam setiap proses fill and finish bulk vaksin Covid-19, ada yang harus menjadi catatan, yaitu mengenai adanya penyusutan dalam setiap proses pembuatan vaksin Covid-19.

“Itulah yang menyebabkan jumlah dosis yang diterima dalam bentuk bulk, jumlahnya tidak akan sama dengan jumlah dosis pada saat menjadi finish product (produk jadi),” ujarnya.

“Biasanya 10 persen sampai 15 persen lebih rendah dari jumlah bulk yang diterima, jadi dari target 140 juta dosis bulk vaksin yang akan diterima Bio Farma, diperkirakan akan menjadi kurang lebih 122,5 juta dosis produk jadi yang siap pakai,” sambungnya.

Bambang menjelaskan, penyusutan ini merupakan hal yang normal dalam setiap proses pembuatan vaksin jenis apapun, dan terjadi pada manufaktur manapun di dunia ini.

“Hal itu karena dalam proses produksi mulai dari homogenisasi, filling, dan packing, akan ada vaksin yang hilang selama proses, tentu pada proses ini ada wastage. Ini proses ini normal dan tidak bisa dihindari, misalnya di selang ada yang tersisa, tangki ada tersisa itu juga ada wastage, termasuk juga terjadi dalam proses packaging” ujar Bambang.

Selain itu, vaksin Sinovac produksi Bio Farma ini ada overfill atau ekstra volume vaksin yang disiapkan untuk mengantisipasi proses filling ke dalam kemasan vial multi dose.

Vaksin Covid-19 dikemas dalam kemasan 5 ml yang bisa digunakan untuk 10 penerima, sehingga setiap orang akan menerima 0,5 ml.

Tetapi pada kenyataannya, Bio Farma tidak akan memasukan larutan vaksin tepat 5 ml ke dalam vial, melainkan diberi tambahan volume antara 5,9 ml – 6 ml.

“Karena pada praktek dilapangan pada saat pengambilan 1 dosis, biasanya dilebihkan sedikit untuk mendapatkan genap 0,5 ml per dosis vaksin ketika disuntikan” jelas Bambang.

Dengan demikian, dari bulk yang telah diterima Bio Farma sebanyak 123,5 juta dosis, diperkirakan akan dapat menghasilkan vaksin Covid-19 sekitar 99.5 juta dosis vaksin jadi.

Per 26 Juli 2021, kata Bambang, dari jumlah bulk 123.5 juta dosis, baru di proses 110,7 juta dosis dan menghasilkan produk jadi sekitar 90,1 juta dosis produk jadi, dengan jumlah produk jadi yang rilis pada Juli diperkirakan sebesar 16.6 juta dosis, dan siap didistribusikan pada Agustus sebesar 19.8 juta dosis.

“Terhitung tanggal 26 Juli 2021 kemarin, total vaksin Covid-19 yang sudah jadi kurang lebih sudah 90,1 juta dosis, 65,8 juta dosis diantaranya sudah memperoleh lot rilis, sedangkan sisanya sebanyak 24,3 juta dosis, masih menunggu lot rilis dari Badan POM,” ucap Bambang.

Pengusaha Asal Aceh Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19 di Sumsel

Liputan6.com, Palembang – Aksi sosial keluarga pengusaha asal Kabupaten Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), membuat tercengang warga Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, keluarga mendiang Akidi Tio, salah satu pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur NAD, menyumbangkan uang dengan jumlah yang fantastis.

Bantuan berupa dana segar sebesar Rp2 triliun, disalurkan melalui dokter keluarga mendiang Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan, pada hari Senin (26/7/2021) pagi.

Penyerahan bantuan dana tersebut digelar di gedung Mapolda Sumsel, yang disaksikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

“Ini luar biasa, ada yang memberikan bantuan untuk penanganan Covid-19, berupa uang sebesar Rp2 triliun,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru, usai penyerahan bantuan Covid-19.

Penyerahan bantuan tersebut, dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh pejabat tinggi di Polda Sumsel dan Pemprov Sumsel, serta tokoh masyarakat di Sumsel.

Jakarta Mulai Jauhi Kondisi Genting

TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Ibu Kota mulai menjauhi kondisi genting karena kasus aktif dan positif COVID-19 menurun. Meski begitu, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. 

“Jangan sampai gelombang perbaikan yang sekarang sudah mulai terasa ini berhenti atau malah berbalik naik lagi karena kita lengah,” kata Anies di Jakarta, Senin, 26 Juni 2021.

Kasus Covid-19 aktif, ujar Anies, turun menjadi 64 ribu kasus pada Ahad, 25 Juni setelah sebelumnya 113 ribu kasus aktif pada 16 Juli 2021.

Parameter lain juga menurun di antaranya rata-rata kasus  positif (positivity rate) yang semula sekitar 45 persen dan kini 25 persen. Pemakaman dengan prosedur COVID-19 yang sempat mencapai lebih dari 350 sehari, turun di bawah 200 per hari.

Gubernur Anies juga menjelaskan dalam beberapa pekan terakhir telah berkomunikasi, memantau dan mengunjungi beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Dalam kunjungannya, kata Anies, ia mendapati kondisi rumah sakit yang semakin hari semakin terkendali, karena tersedianya kapasitas tempat tidur isolasi di Instalasi Gawat Darurat hingga ICU. 

Ketika berkunjung ke RSUD Budhi Asih dan RSKD Duren Sawit, Senin pagi, Anies mencermati situasinya sudah jauh berbeda dibandingkan sebulan lalu. Saat itu, RS begitu penuh, bahkan selasar depan IGD pun dipenuhi pasien yang antre masuk ke dalam IGD, kamar rawat inap dan ICU penuh. “Sekarang ini selasar IGD sudah kosong, pasien sudah bisa langsung masuk IGD. Di dalam IGD hanya beberapa orang pasien,” katanya.

Meski tekanan dan antrean di fasilitas kesehatan mulai terurai, Jakarta masih belum aman dari pandemi COVID-19.
Indikatornya, kata Anies Baswedan, masih 64 ribu orang belum dinyatakan sembuh. Rata-rata kasus positif mencapai 25 persen atau masih jauh dari rekomendasi ideal Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencapai lima persen.

Kasus Aktif Covid-19 Menurun

Suara.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut jumlah kasus aktif Covid-19 di ibu kota mulai menunjukan penurunan. Bahkan, sejumlah Rumah Sakit (RS) rujukan pasien corona juga sudah mulai lengang.

Anies mengatakan hal ini terjadi karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3 Juli 2021 dan Pemberlakuan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 21 Juli 2021 hingga 3 Agustus 2021.

Ia menyebut situasi pandemi di Jakarta terus mengalami penurunan dan mulai keluar dari masa genting. Hal tersebut dapat dilihat dari turunnya kasus aktif, tingkat kematian, positivity rate, hingga keterisian fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta.

“Angka kasus aktif Jakarta terus berkurang. Bila sebelumnya kita sempat mencapai angka lebih dari 113.000 kasus aktif pada tanggal 16 Juli 2021, maka per kemarin kasus aktif kita sudah turun di angka 64.000,” ujar Anies kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Karena penambahan harian kasus Covid-19 juga menurun, imbasnya tingkat positif atau positivity rate juga ikut menurun. Bahkan jumlah pemakaman protap Covid-19 juga sudah mulai berkurang tren hariannya.

“Positivity rate yang tadinya di kisaran 45 persen dan kini sudah di kisaran 25 persen. Juga, pemakaman protap Covid-19 yang sempat mencapai lebih dari 350 sehari, kini turun di bawah 200 per hari,” jelasnya.

Mantan Mendikbud ini juga mengaku telah melakukan pemantauan dan mengunjungi beberapa RSUD. Dalam kunjungan tersebut, Anies sekarang kapasitas tempat tidur isolasi di Instalasi Gawat Darurat hingga ICU mulai tersedia.

“Tadi pagi, saya juga baru berkunjung ke RSUD Budhi Asih dan RSKD Duren Sawit. Situasinya sudah jauh berbeda dibanding ketika saya berkunjung sebulan lalu ke Duren Sawit. Saat itu, RS begitu penuh, bahkan selasar depan IGD pun dipenuhi oleh pasien yang antre masuk ke dalam IGD, kamar rawat inap dan ICU,” tuturnya.

“Kini, selasar IGD itu sudah kosong, pasien dapat langsung masuk ke IGD. Situasi ini serupa di begitu banyak RSUD di Jakarta,” tambahnya menjelaskan.

Kendati demikian, Anies menyatakan situasi pandemi di Jakarta sama sekali belum aman. Hal tersebut nampak dari jumlah kasus aktif yang masih tergolong tinggi karena menyentuh angka 64.000 kasus aktif dengan positivity rate pada persentase 25 persen.

Karena itu, ia meminta masyarakat tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Kita harus hati-hati memaknainya (penurunan situasi pandemi). Kasus aktif 64.000 itu masih dua kali lebih tinggi daripada puncak gelombang pertama lalu. Positivity rate 25 persen itu masih jauh di atas rekomendasi ideal WHO yaitu di bawah 5 persen,” pungkasnya.

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru pada Senin (26/7/2021), yakni SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tujuan SE itu adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

SE juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.

SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 dan menggantikan SE Nomot 14 Tahun 2021.

Aturan pelaku perjalanan dalam negeri mulai 26 Juli 2021

SE ini mengatur protokol kesehatan perjalanan orang. Pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar yang menutup hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis tau masker medis.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Pelaku perjalanan juga dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau langsung sepanjang perjalanan saat naik transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Pelaku perjalanan udara yang kurang dari dua jam dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan.

Aturan dilarang makan dan minum ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Jika ia tidak mengonsumsi obat, maka dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.

Dokumen pelaku perjalanan mulai 26 Juli 2021

1. Pesawat PPKM level 3 dan 4 

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT­ PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 3 dan 4

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pesawat PPKM Level 1 dan 2

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 1 dan 2 

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5. Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi

Syarat ini khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Pelaku perjalanan ini dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 5 dan 2. Namun, mereka wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

6. Pembatasan usia

Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

7. Pengecualian

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan pelayaran terbatas dibebaskan dari ketentuan tersebut sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

8. Dapat ditambah kriteria dan persyaratan khusus

Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrument hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT

Selamat berjumpa kembali pembaca website bencana kesehatan. Pengantar minggu ini akan membahas kebijakan terbaru untuk menekan kembali lonjakan kenaikan kasus COVID-19. Dimulai dari pasca lebaran Idul Fitri, kasus COVID-19 di Indonesia semakin meningkat khususnya di Jawa dan Bali. RS semakin kewalahan dan kolabs dengan lonjakan pasien COVID-19. Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur RS rujukan pasien terpapar COVID-19 nyaris penuh, terutama di Jawa. Kemenkes menginstruksikan pemerintah daerah untuk menambah jumlah tempat tidur di RS rujukan serta meningkatkan ruang rawat bagi pasien. Pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan lonjakan kasus ini, namum ketidakdisiplinan masyarakat dengan protokol kesehatan mengakibatkan penyebaran COVID-19 semakin cepat. Dengan dikeluarkan kebijakan PPKM Darurat, pemerintah menghimbau kembali supaya masyarakat bekerja sama semaksimal mungkin dengan keterlibatan mereka mengikuti protokol kesehatan. Kebijakan PPKM Darurat ini berlaku 3 – 20 Juli 2021 di beberapa kabupaten/kota se – Jawa dan Bali. Pembatasan dilakukan pada kegiatan perkantoran, belajar mengajar, pusat perbelanjaan, kegiatan ibadah, fasilitas umum dan sebagainya.

Selengkapnya

Peningkatan Kapasitas PHEOC Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kabupaten Maros

pheoc 1

 

Pelatihan lanjutan – Tatap Muka

Peningkatan Kapasitas PHEOC Daerah

Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kabupaten Maros

Senin – Rabu, 28 – 30 Juni 2021

{tab title=”Kerangka Acuan Kegiatan” class=”orange”}

Pengantar

PHEOC adalah pusat komunikasi dan koordinasi berbagai pihak untuk melakukan penanganan kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) atau juga dikenal dengan public health emergency, baik pada saat kondisi normal karena eskalasi kejadian penyakit atau kejadian luar biasa penyakit yang disebabkan sebagai dampak lanjutan dari kejadian bencana non alam yang mendahului, atau public health in emergency. Kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat seringkali diikuti dengan kejadian yang sangat cepat, menyerang banyak orang dan luas wilayah yang bisa sangat luas, serta dapat menimbulkan kecemasan berbagai pihak. Untuk itu, dengan kondisi Indonesia yang luas ini, PHEOC diharapkan tidak hanya berada di level nasional saja tapi juga dapat diimplementasikan juga di daerah. Selama ini PHEOC daerah fungsinya berada di dinas kesehatan di seksi surveilans bidang pengendalian penyakit dengan fungsi komando dan koordinasi yang masih sangat terbatas, padahal dengan kapasitas pemantauan rutin dan pengolahan data seperti yang selama ini sudah berjalan dengan baik, fungsi PHEOC daerah dapat lebih dikembangkan lagi. Oleh karena itu, PKMK FK – KMK UGM bekerjasama dengan Lembaga INSPIRASI melakukan kegiatan Pengembangan Kapasitas PHEOC Daerah untuk Provinsi Sulawesi Selatan.

April lalu telah dilaksanakan kegiatan review kapasitas daerah untuk melihat sejauh mana Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maros sudah menyiapkan kegiatan KKM. Hasil review menunjukkan bahwa kapasitas untuk KKM masih perlu dikembangkan. Kemudian, telah dilaksanakan juga pelatihan online selama 2 minggu dengan 4 kali pertemuan pada awal Juni untuk mengenalkan dan memperkuat peran PHEOC di dinas kesehatan. Selanjutnya, rangkaian kegiatan di atas akan dikuatkan dengan workshop tatap muka dan evaluasi yang diselenggarakan akhir Juni. Harapannya peran PHEOC di daerah oleh dinas kesehatan semakin kuat dan dipahami. Selain itu, dinas kesehatan mampu menyusun perencanaan organisasi PHEOC daerah, termasuk mengevaluasi rangkaian kegiatan dan merencanakan penanggulangan bencana alam, non alam, krisis dan kedaruratan kesehatan masyarakat ke depannya di daerah.

 

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk menyiapkan dan meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam pengendalian kegawatdaruratan kesehatan masyarakat melalui penguatan kapasitas sumber daya pengendali public health emergency operation center (PHEOC) daerah. Secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. menguatkan konsep operasi dan peran PHEOC di daerah
  2. menyusun struktur pengorganisasian dan interoperability koordinasi PHEOC di daerah, termasuk tupoksinya

 

Proses Kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari secara tatap muka. Hari 1 dan 2 setiap narasumber kembali menguatkan konsep, operasi, dan pengorganisasian PHEOC di daerah melanjutkan dari kegiatan pelatihan online sebelumnya. Kemudian dilanjutkan dengan penugasan yang dikerjakan oleh tim penyusun PHEOC daerah yang berfokus pada penyusunan pengorganisasian, alur dan tupoksi, termasuk interoprebaility dan koordinasi lintas sektor. Di hari 3 dilaksanakan kegiatan evaluasi untuk seluruh rangkaian kegiatan sejak April – Juni 2021, diantaranya mengevaluasi kegiatan, metode, dan konten.

 

Peserta dan Kebutuhan yang Dibawa Saat Kegiatan

Peserta kegiatan berasal dari tiga daerah terpilih yakni Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, dan Dinas Kesehatan Kota Makasar, yang berasal dari Bidang Pengendalian Penyakit (P2), Seksi Surveillans, Seksi Krisis Kesehatan, Bidang Yankes, dan Seksi Rujukan.

Sangat diharapkan peserta asesmen pada April dan pelatihan online awal Juni tetap dapat berhadir dalam kegiatan ini. Setiap dinas kesehatan diharapkan dapat mengirimkan maksimal 10 orang yang dapat berhadir selama tiga hari kegiatan.

Setiap kelompok dinas kesehatan diharapkan membawa:

  • minimal 2 laptop,
  • profil dinas kesehatan,
  • rencana kontijensi bencana alam non alam bidang kesehatan/ kegawatdaruratan kesehatan masyarakat (jika ada),
  • struktur organiasai dinas kesehatan terupdate.

 

Untuk kegiatan hari 2, Selasa 29 Juni 2021, peserta diluar dinas kesehatan yang diharapkan hadir berasal dari :

  1. Bidang Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kabupaten Maros
  2. Bidang Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kabupaten Maros
  3. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan
  4. Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar
  5. Dinas Perikanan, Peternakan dan Kelautan Kabupaten Maros

 

Output Kegiatan

  • draft struktur pengorganisasian PHEOC daerah
  • draft tupoksi PHEOC daerah
  • rencana tindak lanjut PHEOC daerah

 

Jadwal

Senin, 28 Juni 2021
Waktu Materi Keterangan  

09.00 – 09.10

09.10 – 09.30

Pengantar kegiatan

Pengarahan dan pembukaan

 

PKMK FK-KMK UGM

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan

 
09.30 – 10.00 Review Pelatihan PHEOC online dan tujuan pembalajaran Gde Yulian Yogadhita M.Epid, Apt – Peneliti dan Konsultan PKMK FK-KMK UGM  

10.00– 10.30

 

10.30 – 10.45

Materi 1: Sistem pengorganisasian PHEOC daerah

Diskusi

dr. Bella Donna, M.Kes – Peneliti dan Konsultan PKMK FK-KMK UGM  

10.45 – 12.00

 

 

 

 

Penugasan 1: Penyusunan pengorganisasian PHEOC daerah

 

 

 

Narasumber: dr. Bella Donna, M.Kes

 

Fasilitator:

  1. Gde Yulian Yogadhita M.Epid, Apt
  2. Madelina Ariani, MPH
  3. Happy Pangaribuan, MPH
 
12.00 – 13.00 Istirahat    

13.00 – 13.30

 

13.30 – 13.45

Materi 2: Penguatan Operasional PHEOC Daerah

Diskusi

Gde Yulian Yogadhita M.Epid, Apt – Peneliti dan Konsultan PKMK FK-KMK UGM  
13.45 – 14.45 Penugasan 2: Penentuan tupoksi pengorganisasian PHEOC

Narasumber: Gde Yulian Yogadhita M.Epid, Apt

Fasilitator:

  1. Madelina Ariani, MPH
  2. Happy Pangaribuan, MPH
 
14.45 – 15.00 Pengarahan pertemuan hari 2 PKMK FK-KMK UGM  
Selasa, 29 Juni 2021
Waktu Materi Keterangan  
09.00 – 09.30 Review materi hari 1 dan penugasan 1-2 Fasilitator dan peserta  

09.30 – 10.00

 

10.00 – 10.15

Materi 3 : Interoperability dan koordinasi PHEOC di daerah

Diskusi

Gde Yulian Yogadhita M.Epid, Apt – Peneliti dan Konsultan PKMK FK-KMK UGM  

10.15 – 10.45

10.45 – 11.15

Penugasan 3: Presentasi kelompok

Diskusi

Masing-masing dinas kesehatan  
11.15 – 12.00 Penugasan 4: Revisi pengorganisasian, tupoksi dan interoperability

Narasumber: Gde Yulian Yogadhita M.Epid, Apt

Fasilitator:

  1. Madelina Ariani, MPH
  2. Happy Pangaribuan, MPH
 
12.00 – 13.00 Istirahat    

13.00 – 13.30

 

13.30 – 13.45

Materi 4: Perencanaan Mobilisasi SDM dan SOP

Diskusi

Madelina Ariani, MPH – Peneliti dan Konsultan PKMK FK-KMK UGM  

13.45 – 14.15

 

 

 

14.15 – 14.30

Materi 5: Strategi penyusunan rencana penanggulangan bencana bidang kesehatan di dinas kesehatan/ Dinas Kesehatan Disaster Plan

Diskusi

Narasumber: Happy Pangaribuan, MPH  
14.30 – 15.00 RTL Gde Yulian Yogadhita M.Epid, Apt  
Rabu, 30 Juni 2021
Waktu Materi Moderator/Narasumber  
09.00 – 09.10 Pengantar kegiatan evaluasi PKMK FK-KMK UGM  
09.10 – 09.30

– Pemaparan hasil asesmen kapasitas PHEOC daerah

– Pemaparan hasil pelatihan online dan tatap muka

Gde Yulian Yogadhita M.Epid, Apt

dr. Bella Donna, MPH

 

 
09.30 – 10.00 Tanggapan masing-masing kepala dinas kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makasar

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros

 
10.00 – 11.00

Evaluasi dari peserta kegiatan

– konten

– metode

– kegiatan

Fasilitator dan peserta  

11.00 – 11.20

11.20 – 11.30

Laporan kegiatan

Penutupan

PKMK FK-KMK UGM

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

 
11.30 Foto bersama    

 

Penutup

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan Pelatihan Lanjutan- Tatap Muka Peningkatan Kapasitas Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan. Kami berharap Dinas Kesehatan dapat memahami aspek – aspek yang terdapat dalam PHEOC daerah dan dapat mengembangkan PHEOC daerah ke depannya dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat baik yang disebabkan bencana non alam, krisis kesehatan dan bencana alam itu sendiri. Sebagai lembaga riset dan konsultasi, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan/ PKMK FK-KMK UGM serta jejaring yang terlibat akan memberikan sumbangan pengembangan inovasi dalam dunia keilmuan peningkatan kesiapsiagaan krisis kesehatan baik karena bencana alam, non alam maupun sosial di daerah.

{tab title=”Reportase” class=”green”}

Reportase

Pelatihan Lanjutan – Tatap Muka

Peningkatan Kapasitas PHEOC Daerah 

Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kabupaten Maros

Senin – Rabu, 28 – 30 Juni 2021

 

Kegiatan ini merupakan lanjutan pelatihan yang sudah dilakukan sebelumnya secara daring. Pelatihan ini bertujuan untuk menyiapkan dan meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam pengendalian kegawatdaruratan kesehatan masyarakat melalui penguatan kapasitas sumber daya pengendali public health emergency operation center (PHEOC) daerah. Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 41 orang yang berasal dari Dinkes Provinsi Sulawesi Selatan, Dinkes Kabupaten Maros dan Dinkes Kota Makassar. Selama 3 hari, pertemuan ini memperdalam materi yang sudah diberikan sebelumnya dan lebih banyak pada kegiatan penugasan.

Senin, 28 Juni 2021

Kegiatan ini diawali dengan sesi review Pelatihan PHEOC online dan apa yang menjadi tujuan pembelajaran, difasilitasi oleh Gde Yulian Yogadhita. Ditekankan kembali bahwa pengorganisasian internal baik di dinas kesehatan maupun di tingkat lintas sektor pemerintah daerah setempat diwajibkan untuk mengacu pada struktur organisasi berbasis Incident Command System (ICS). Dalam kegiatan operasionalnya, model keberlanjutan PHEOC daerah dapat dilakukan melalui analisis rutin dan pengawasan data (sistem surveilans) yang didukung dengan fasilitas yang memadai (logistik operasional). Selanjutnya dr. Bella Donna memaparkan kembali materi sistem pengorganisasian PHEOC daerah. Struktur ini bukan memebntuk struktur yang baru. Struktur pengorganisasian yang disusun bersifat fungsional artinya diaktifkan pada saat situasi darurat.

pheoc 1

Dok. PKMK FK-KMK UGM “Presentasi Hasil Penugasan Peserta”

Setelah sesi materi, peserta dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan asal instansi dan mengerjakan penugasan menyusun sistem pengorganisasian dan menentukan tupoksi pengorganisasian PHEOC. Setiap kelompok didampingi oleh fasilitator sehingga peserta dapat berdiskusi langsung jika ada hal – hal yang ditanyakan. Kemudian peserta mempresentasikan hasil dari penugasan. Secara umum hasil penugasan sistem pengorganisasian yang disusun sudah mengacu pada sistem komando dan disesuaikan dengan struktur organisasi sehari – hari Dinkes. Hal yang paling banyak didiskusikan adalah bagaimana alur koordinasi tiap bidang, siapa mengaktifkan strukutur organisasi ini dan kapan diaktifkan. Peserta juga menyampaikan peran dan fungsi PHEOC bisa masuk dalam bidang operasional.

 

Selasa, 29 Juni 2021

Pada pertemuan kedua ini, pelatihan dihadiri juga oleh BPBD setempat, Dinas Sosial, dan Dinas Peternakan. Hasil penugasan yang sudah dikerjakan dinas kesehatan pada hari sebelumnya, bisa didiskusikan kembali dengan lintas sektor tersebut untuk mengetahui dimana peran dan fungsi lintas sektor pada operasi PHEOC dan bagaimana alur koordinasinya. Pada materi Interoperability dan koordinasi PHEOC di daerah yang disampaikan oleh Gde Yulian Yogadhita M.Epid, Apt menyampaikan bahwa masih ada struktur pengorganisasian bencana/krisis kesehatan di luar sektor kesehatan. Artinya dinas kesehatan harus mengusahakan menyusun dan memiliki dinkes disaster plan dan SOP yang di dalamnya memiliki interoperabilitas alir hubungan yang operasional dengan struktur – struktur organisasi di luar kesehatan. Hal ini bisa dibangun pada fase pemantauan sehingga pada fase peringatan komunikasi sudah terbangun, skema pembiayaan sudah jelas dan pada fase respon semua sumber daya sudah siap digunakan. Setelah mendapatkan pendalaman terkait materi ini, peserta diberikan waktu kembali untuk revisi penugasan pengorganisasian, tupoksi dan interoperability.

pheoc2

Dok. PKMK FK-KMK UGM “Sesi Penyampaian Materi”

Selanjutnya Madelina Ariani, MPH menyampaikan materi Perencanaan Mobilisasi SDM dan diskusi. Materi ini membahas bagaimana langkah – langkah mobilisasi SDM PHEOC, siapa yang mengaktifkannya, kapan mereka bekerja dan bagaimana persiapan mobilisasi SDM dan logistik. Proses mobilisasi ini disesuaikan dengan struktur pengorganisasian yang sudah disusun oleh tim. Siapa saja yang bekerja pada fase pemantauan, fase peringatan dan fase respon. Proses mobilisasi dimulai dari kesiapan (personil, operational), sampai di lokasi, persiapan operasi, pelaksanaan operasi sampai dengan pengakhiran operasi. Selanjutnya materi terkahir terkait dengan Strategi Penyusunan Dinkes Disaster Plan disampaikan oleh Happy R Pangaribuan. Pada sesi materi ini diinformasikan bahwa peserta selama mendapatkan pelatihan sudah mengerjakan beberapa komponen dinkes disaster plan yaitu struktur organisasi dan sekilar terkait SOP. Masih banyak hal atau komponen lain yang perlu disiapkan oleh dinas kesehatan untuk memperkuat kesiapan dinas kesehatan dalam menghadapi bencana dan Krisis kesehatan. Komponen – komponen tersebut diantaranya analisis risiko, pengembangan skenario, dan fasilitas. Semua ini dapat disiapkan melalui penyusunan satu dokumen yang operasional yaitu dokumen dinkes disaster plan.

pheoc 3

Dok. PKMK FK-KMK UGM “Revisi Penugasan Pengorganisasian, Tupoksi dan Interoperability”

Sesi pertemuan kedua ini diakhiri dengan rencana tindak lanjut, apa yang akan dikerjakan oleh peserta setelah pelatihan selesai. Ada beberapa poin penting yang perlu ditindaklanjuti yaitu merincikan tupoksi, alur aktivasi PHEOC, menyusun penerimaan informasi/SOP, sosialisasi dan menyusun dokumen dinkes disaster plan. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sepakat akan menyelesaikannya pada 28 Juli 2021, Dinkes Kabupaten Maros dan Dinkes Kota Makassar akan menyelesaikan pada 30 Agustus 2021.

 

Rabu, 30 Juni 2021

Pertemuan ketiga ini peserta melakukan evaluasi bersama dengan narasumber dan fasilitator dari PKMK FK – KMK UGM. Fasilitator mengajak peserta untuk mengulas kembali kegiatan dan semua materi yang sudah didapatkan sejak pertemuan awal mulai dari assessment awal, pelatihan online hingga pelatihan tatap muka. Peserta sangat mengapresiasi seluruh rangkaian kegiatan dan PHEOC ini sangat penting dikembangkan di dinas kesehatan. Faktanya selama ini masih banyak kebingungan atau ketidaktahuan dinas kesehatan terkait operasional PHEOC. Ternyata selama ini peran dan fungsi PHEOC sduah berjalan di Dinas Kesehatan hanya saja belum terdokumentasi dengan baik, belum beroperasional dnegan baik dan fasilitasnya juga belum maksimal. Ke depannya ini akan menjadi perhatian bersama, melalui rencana tindak lanjut yang sudah disepakati bersama. Harapannya tim PKMK FK-KMK UGM tetap mendampingi dinas kesehatan untuk pengembangan PHEOC yang berkelanjutan di Sulawesi Selatan dan kalau bisa sampai penyusunan dokumen dinkes disaster plan. Peserta juga mengevaluasi materi, metode pembelajaran, penguasaan materi oleh narasumber. Secara keseluruhan semua memberikan respon yang sangat baik.

 

{/tabs}

Peningkatan Kapasitas Public Health Operation Center (PHEOC) di Sulawesi Selatan 2021


PENINGKATAN KAPASITAS PHEOC DAERAH &  PROVINSI SULAWESI SELATAN, KOTA MAKASSAR DAN KABUPATEN MAROS

28 – 30 Juni 2021


PELATIHAN ONLINE PENINGKATAN KAPASITAS PHEOC DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, KOTA MAKASSAR DAN KABUPATEN MAROS

Juni 2021


REVIEW KAPASITAS PUBLIC HEALTH EMERGENCY OPERATION CENTER (PHEOC) DI DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI SELATAN, DINAS KESEHATAN KAB. MAROS DAN DINAS KESEHATAN KOTA MAKASSAR

6 – 9 April 2021


 

Pendekatan Perencanaan dan Penilaian Terhadap Rumah Sakit Tangguh Bencana: Tinjauan Literatur Sistematis

Rumah sakit memainkan peran penting sebagai agen garis depan dalam bencana, dengan staf sering bekerja dalam keadaan luar biasa di fasilitas ini untuk memberikan perawatan. Studi ini terinspirasi oleh pengalaman interdisipliner peneliti di bidang kesehatan dan rekayasa ketahanan. Mengamati dialog yang meningkat tentang bagaimana rumah sakit dapat meningkatkan ketahanannya terhadap bencana, peneliti berusaha memahami konstruksi ‘ketahanan rumah sakit selama bencana’ dan bagaimana hal itu dapat ditingkatkan. Melalui penyulingan temuan tinjauan literatur, penielit mengusulkan ‘Model Pendukung Keputusan untuk Rumah Sakit Tangguh Bencana’ untuk mendorong perbaikan proaktif dan sistemik, dari mengantisipasi hingga mengelola dan memantau kinerja organisasi selama bencana. Peneliti juga mengusulkan gabungan dua metode menuju evaluasi ketahanan bencana rumah sakit yang lebih holistik. Temuan ini memiliki implikasi langsung untuk mendukung kepemimpinan rumah sakit secara strategis dan operasional. Artikel ini dipublikasikan pada 2021 di International Journal of Dissater Risk Reduction

Selengkapnya