
Bidang Perencanaan
URAIAN TUGAS BIDANG PERENCANAAN GAWAT DARURAT
DAN PENANGGULANGAN BENCANA
RSUD PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
Kepala Bidang Perencanaan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan bidang perencanaan
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Seksi Sumber Daya, Seksi Situasi Pasien dan Seksi Dokumentasi dan Rekam Medis Tim Penanggulangan Bencana.
- mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatannya kepada Ketua Tim Pelayanan Gawata Darurat dan Penanggulangan Bencana.
- merencanakan anggaran bidang perencanaan
Bidang Keuangan
TUPOKSI BIDANG KEUANGAN
RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL
- Merencanakan Anggaran Penyiagaan Pelayanan Gawat Darurat dan Penanganan Bencana (pelatihan, penyiapan alat, obat-obatan dll).
- Melakukan administrasi keuangan pada saat penanganan bencana.
- Melakukan pengadaan barang (pembelian yang diperlukan).
- Menyelesaikan kompensasi bagi petugas (bila tersedia) dan klaim pembiayaan korban bencana.
Bidang Logistik
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA BIDANG LOGISTIK
RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL
- Memeriksakan secara berkala pada keadaan normal (tidak ada bencana) dan menyiapkan ketika terjadi bencana terhadap hal – hal sebagai berikut :
- Peralatan komunikasi dan IT
- Sarana transportasi / alat angkut
- Kebutuhan makanan dan minuman
- Menyiapkan daftar pihak terkait di luar rumah sakit, yang bisa dilakukan kerjasama ketika terjadi bencana
- Bertanggung jawab terhsdsp ketersediaan fasilitas, obat dan logistik medis (OLM), dan logistik non medis (LNM), meliputi peralatan medis, APD, BMHPO, obat – obatan, linen, dan lain – lain.
- Mengelola manajemen logistik baik OLM maupun LNM pada saat bencana.
- Bertanggung jawab terhadap pelayanan keluarga korban yang dirawat di rumah sakit, meliputi penyediaan akomodasi dan informasi data keluarga pasien.
- Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan fasilitas dan peralatan rumah sakit pada saat bencana, mencakup sanitasi, penyediaan air bersih, dan power supply
Bidang Operasional
TUPOKSI BIDANG OPERASIONAL
RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL
- Menganalisa informasi yang diterima
- Melakukan identifikasi kemampuan yang tersedia
- Melakukan pengelolaan sumber daya
- Memberikan pelayanan medis: triage, pertolongan pertama, identifikasi korban, stabilisasi korban cedera, tindakan di kamar operasi, tindakan perawatan intensif, tindakan perawatan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tim evakuasi dan transportasi bekerjasama dengan bidang logistic
- Mengkoordinasikan penyediaan area penampungan korban (cedera, meninggal dan mengungsi) di lapangan termasuk penyediaan air bersih, jamban dan sanitasi lingkungan bekerjasama dengan instansi terkait
- Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
Preparedness Program
PROTAP PREPAREDNESS PROGRAM
Pengertian:
Preparedness program adalah program atau kegiatan yang dikembangkan dan di implementasikan sebelum respon bencana/darurat dalam upaya kesiapsiagaan bencana
Tujuan:
untuk mendukung dan meningkatkan mitigasi, respon terhadap dan pemulihan dari bencana dan keadaan darurat.
Kebijakan :
Prosedur :
- Mengidentifikasi ancaman (hazard mapping) di suatu wilayah kerja
- Menentukan kerentanan suatu wilayah terhadap bencana yang teridentifikasi
- Mengidentifikasi sumber daya yang diperlukan untuk program persiapan
- Fokus pada pembentukan pedoman, protocol dan standar untuk perencanaan, pelatihan dan latihan, kualifikasi personil dan sertifikasi, sertifikasi peralatan, dan manajemen publikasi
Pemulangan Pasien
|
RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL |
PEMULANGAN (DISCHARGE) PASIEN RAWAT INAP BENCANA |
|||
|
No. Dokumen
|
No. Revisi – |
Halaman 1/1 |
||
|
Prosedur Tetap |
Tanggal terbit
|
Ditetapkan Direktur
dr. I WAYAN SUDANA, M.Kes NIP. |
||
|
Pengertian |
Proses pemulangan pasien rawat inap bencana dari ruang rawat inap |
|||
|
Tujuan |
|
|||
|
Kebijakan |
|
|||
|
Prosedur |
|
|||
|
Unit terkait |
|
|||
|
|
|
|||
Administrasi dan Keuangan
PROTAP ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
(PROTAP PENGAJUAN KLAIM)
Pengertian : Pengajuan klaim adalah tagihan yang dikirimkan kepada pihak penanggung
jawab untuk membayar berdasarkan transaksi yang terjadi berdasarkan bukti-
bukti atau dokumen pendukung (rincian biaya) dengan tarif yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku
Tujuan : Sebagai pedoman bagi petugas administrasi keuangan dalam hal ini petugas
Jamkesmas dalam pengajuan klaim.
Kebijakan : pasien korban bencana atau disaster ditanggung oleh Jamkesmas
Prosedur :
- Pasien masuk lewat IGD
- Petugas membuatkan billing dan rincian tindakan serta surat jaminan perawatan yang dibuatkan oleh petugas askes
- Billing dan rincian tindakan dan SJP disetorkan ke Petugas Verifikator
- Jika pasien perlu rawat inap maka petugas rawat inap mengentrykan tindakan yang ada di ruang dan dibuatkan SJP oleh PT.ASKES
- Bukti tindakan rawat inap dan SJP diserahkan ke petugas verifikasi
- Petugas verifikasi menerima rincian rawat inap dan diverifikasi kemudian disetorkan ke petugas administrasi Jamkesmas
- Petugas administrasi jamkesmas menerima bukti-bukti transaksi pasien yang diterima dari bagian verifikasi
- Berkas bukti-bukti transaksi di hitung dan di cocokkan dengan tanda terima dari bagian verifikasi, setelah berkas diterima, bagian costing akan mengentrykan dalam program Jamkesmas kemudian berkas diserahkan ke bagian rekam medis atau coder
- Setelah berkas diserahkan ke bagian coder, coder akan mengentry ke program jamkesmas
- Setelah selesai dibagian costing dan dibagian codeur, dibuat rekapan
- Berkas dan rekapan di serahkan ke verifikator independen
- Berkas selesai di verifikator independen dan di ACC
- Rekapan yang telah di ACC verifikator independen, di kirimkan ke Pusat Jamkesmas (Kemenkes RI)
PROTAP ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
(PROTAP PENGAJUAN KLAIM)
Pengertian : Pengajuan klaim adalah tagihan yang dikirimkan kepada pihak penanggung
jawab untuk membayar berdasarkan transaksi yang terjadi berdasarkan bukti-
bukti atau dokumen pendukung (rincian biaya) dengan tarif yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku
Tujuan : Sebagai pedoman bagi petugas administrasi keuangan dalam hal ini petugas
Jamkesmas dalam pengajuan klaim.
Kebijakan : pasien korban bencana atau disaster ditanggung oleh Jamkesmas
Prosedur :
1. Pasien masuk lewat IGD
2. Petugas membuatkan billing dan rincian tindakan serta surat jaminan perawatan yang dibuatkan oleh petugas askes
3. Billing dan rincian tindakan dan SJP disetorkan ke Petugas Verifikator
4. Jika pasien perlu rawat inap maka petugas rawat inap mengentrykan tindakan yang ada di ruang dan dibuatkan SJP oleh PT.ASKES
5. Bukti tindakan rawat inap dan SJP diserahkan ke petugas verifikasi
6. Petugas verifikasi menerima rincian rawat inap dan diverifikasi kemudian disetorkan ke petugas administrasi Jamkesmas
7. Petugas administrasi jamkesmas menerima bukti-bukti transaksi pasien yang diterima dari bagian verifikasi
8. Berkas bukti-bukti transaksi di hitung dan di cocokkan dengan tanda terima dari bagian verifikasi, setelah berkas diterima, bagian costing akan mengentrykan dalam program Jamkesmas kemudian berkas diserahkan ke bagian rekam medis atau coder
9. Setelah berkas diserahkan ke bagian coder, coder akan mengentry ke program jamkesmas
10. Setelah selesai dibagian costing dan dibagian codeur, dibuat rekapan
11. Berkas dan rekapan di serahkan ke verifikator independen
12. Berkas selesai di verifikator independen dan di ACC
13. Rekapan yang telah di ACC verifikator independen, di kirimkan ke Pusat Jamkesmas (Kemenkes RI)
Transportasi
PROTAP TRANSPORTASI
Pengertian : Transportasi adalah sarana yang digunakan untuk mengangkut
penderita/korban dari lokasi bencana ke sarana kesehatan yang memadai
Tujuan : untuk memindahkan penderita/korban bencana dengan aman tanpa
memperberat keadaan penderita ke sarana kesehatan yang memadai.
Kebijakan : 1. Pengoperasian alat transportasi belum di anggap berakhir hingga seluruh
personil dan perlengkapan yang terdiri dari sistem pengiriman perawatan
emergensi pra rumah sakit siap untuk pengiriman selanjutnya
2. Alat transportasi yang digunakan untuk memindahkan korban dari lokasi
bencana ke RS atau dari RS yang satu ke RS yang lainnya.
3. Pada setiap alat transportasi minimal terdiri dari 2 orang para medik dan 1
pengemudi (bila memungkinkan ada 1 orang dokter)
Prosedur :
- Persiapan ambulans Gawat darurat di rumah sakit maupun di lokasi pengungsian
- Menerima dan menanggapi panggilan emergensi dari lokasi bencana
- Mengoperasikan ambulans gawat darurat apabila ada korban yang membutuhkan pengangkutan
- Memindahkan korban/pasien dari tempat kejadian ke ambulans
- Transportasi pasien ke rumah sakit lapangan atau rumah sakit terdekat
- Pengiriman pasien ke rumah sakit menggunakan ambulan harus sesuai dengan peraturan penggunaan ambulans di jalan raya.
- Memindahkan pasien ke unit gawat darurat untuk dilakukan penanganan secara cepat
Manajemen Media (Humas)
PROTAP MANAJEMEN MEDIA
RS. SANGLAH BALI
PENGELOLAAN JUMPA PERS
Informasi dari posko data merupakan sumber informasi yang akan digunakan pihak rumah sakit pada saat jumpa pers. Pihak RS yang menghadiri press release adalah Direktur Utama sebagai Komandan RS, Komandan Bencana, Ketua Medikal support, dan Ketua manajement support.
Tempat : Aula Poliklinik Lt III
Penanggung Jawab : Ka. Bag. Hukum dan Humas
Prosedur
- Jumpa pers dilaksanakan setiap hari setiap jam 11.00 wita untuk 5 hari pertama, dua hari sekali untuk hari berikutnya dan seterusnya bilamana dipandang perlu.
- Undangan atau pemberitahuan kepada pers akan adanya jumpa pers dilakukan oleh Ka Bag Hukum dan Humas.
- Siapkan dan sebelumnya konfirmasikan informasi yang akan disampaikan pada jumpa pers kepada Direktur Utama.
- Jumpa pers dipimpin oleh Komandan Rumah Sakit
PENGELOLAAN MEDIA
Wartawan dari media cetak dan elektronik akan berada hampir 24 jam disekitar rumah sakit untuk meliput proses pelayanan dan kunjungan tamu ke unit pelayanan, bukan hanya berasal dari media regional, nasional tetapi juga internasional sehingga perlu dikelola dengan baik.
Tempat : Ruangan Humas
Penanggung Jawab : Ka Sub Bag Humas
Proses :
- Registrasi dan berikan kartu identitas semua media serta wartawan yang datang
- Sampaikan bahwa semua informasi dapat diperoleh dari pos informasi
- Koordinasikan dengan petugas pengamanan rumah sakit untuk pengaturannya.
- Peliputan media hanya diijinkan kepada yang sudah memperoleh kartu identitas.
- Peliputan langsung pada korban bencana atas seijin yang bersangkutan.